PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu – Aksi nekat Joko Prasetyo (36), warga Desa Menadi, Kota Pacitan, sungguh keterlaluan.
Bersama rekannya berinisial GP, dia diduga menipu, mengancam, sekaligus memeras seorang gadis berusia 20 tahun hingga merugi Rp 5 juta.
Korban, Putri Ayu Lia Safitri asal Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo, akhirnya melapor ke Polres Pacitan.
Kejadian bermula pada 22 April lalu. Kala itu, Joko dan GP menyusun rencana menggadaikan motor Honda Beat abu-abu AE 2917 ZE kepada korban.
GP pun menawarkan kendaraan tersebut dan korban menyanggupi untuk membayar uang gadai senilai Rp 5 juta.
Transaksi dilakukan pada 23 April di depan Alfamart Arjosari.
Namun tak lama berselang, pada 29 April, Joko mengaku bahwa motor tersebut adalah miliknya.
Ia kemudian mengancam korban akan dilaporkan ke polisi sebagai penadah barang ilegal jika tidak mengembalikan kendaraan itu.
Tak kuasa menahan tekanan, korban yang tidak bisa menghubungi GP akhirnya menyerahkan kembali motor tersebut kepada Joko.
“Korban merasa tertipu, terancam dan diperas. Akhirnya melapor ke kami,” terang Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Joko.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna emas, satu unit motor Honda Beat lengkap dengan kunci dan STNK. Sementara rekan pelaku, GP, masih dalam pengejaran.
Joko dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan hingga empat tahun penjara. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid