PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, oknum polisi yang menjabat sebagai Plt Kasat Tahti Polres Pacitan, terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW (21), terus menuai kecaman.
Salah satu yang bersuara lantang adalah Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) Daerah Pacitan.
Surat Terbuka Dikirim ke Kapolres Pacitan
FORHATI Pacitan menyatakan sikapnya secara tegas melalui surat terbuka yang dikirimkan kepada Kapolres Pacitan tertanggal 18 April 2025.
Dalam surat tersebut, organisasi perempuan ini mengecam keras tindakan amoral yang diduga terjadi di dalam sel tahanan Polres Pacitan.
“Ini pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian dan hak asasi manusia,” tegas Sittah Aaq, Koordinator Presidium FORHATI Pacitan.
Tiga Tuntutan Utama FORHATI Terkait Kasus Rudapaksa
Dalam pernyataannya, FORHATI menyampaikan tiga poin penting terkait kasus tersebut:
1. Mengecam keras dan menyayangkan tindakan dugaan pemerkosaan oleh oknum aparat, karena dianggap mencoreng institusi kepolisian dan melanggar HAM.
2. Mendesak Kapolres Pacitan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, terbuka, dan transparan serta menjatuhkan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah.
Baca Juga: Rajin Ceramah Ramadan, Oknum Polisi Pacitan yang Diduga Rudapaksa Tahanan Muncikari
3. Meminta jaminan keamanan bagi para tahanan, khususnya perempuan, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
FORHATI: Kami Akan Terus Pantau Proses Hukum
FORHATI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, demi memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat meningkatkan pengawasan terhadap aparatnya, serta memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan,” ujar Sittah.
Surat terbuka tersebut turut ditandatangani oleh Koordinator Presidium dan Sekretaris Umum FORHATI Pacitan, sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam membela hak perempuan dan mendorong perlindungan tahanan di wilayah hukum Pacitan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Putri Wulandari, tahanan berusia 21 tahun asal Slogohimo, Wonogiri, Jawa Tengah, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik saat berada di sel tahanan.
PW sebelumnya ditangkap dalam operasi Pekat Semeru 2025 atas dugaan menjadi muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur.
Dugaan rudapaksa terjadi antara tanggal 4–6 April 2025 di lingkungan tahanan Mapolres Pacitan.
Saat ini, Aiptu Lilik telah ditempatkan dalam status pemeriksaan khusus (dipatsus) oleh Propam Polda Jatim dan menunggu proses etik dan pidana lanjutan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, telah mengonfirmasi penanganan kasus tersebut dan menegaskan akan bersikap transparan. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid