PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu – Nama Aiptu Lilik Cahyadi, anggota Polres Pacitan, menjadi sorotan usai mencuat kasus oknum polisi perkosa tahanan muncikari di ruang tahanan Mapolres setempat.
Saat ini, ia telah ditetapkan dalam status pemeriksaan khusus (dipatsus) oleh Propam Polda Jawa Timur untuk menjalani proses etik dan pidana.
Korban Berstatus Tahanan Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Korban berinisial PW (Putri Wulandari), 21 tahun, adalah seorang muncikari asal Wonogiri, Jawa Tengah.
Ia ditangkap pada 15 Februari 2025 dalam operasi Pekat Semeru karena diduga memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Sidoharjo, Pacitan.
Insiden dugaan rudapaksa terjadi di dalam sel tahanan antara 4 hingga 6 April 2025. Saat itu, Aiptu Lilik menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahti (Penjagaan dan Barang Bukti) Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya dugaan pelanggaran berat oleh oknum anggotanya.
Pihaknya telah menyerahkan proses pemeriksaan dan penindakan sepenuhnya kepada Propam Polda Jatim.
“Sudah kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan sekarang ditangani Propam Polda. Jika terbukti, bisa dikenakan sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Kapolres, Kamis (18/4/2025).
Ironi: Sering Terlibat Kegiatan Pembinaan Rohani Ramadan
Sebelum kasus ini terungkap, Aiptu Lilik dikenal aktif dalam kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) di sel tahanan. Ia bahkan beberapa kali menjadi pengisi taklim Ramadan bagi para tahanan.
Keterlibatannya dalam kegiatan religius tersebut kontras dengan perbuatannya yang kini sedang dalam proses hukum.
Publik menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aparat meski terlihat berperilaku baik di muka umum.
Potensi Sanksi Etik dan Pidana
Jika terbukti, Aiptu Lilik Cahyadi akan menjalani dua jalur sanksi, yakni:
Sidang etik oleh Propam Polri,
Proses pidana sesuai KUHP dan UU Perlindungan Perempuan. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid