PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu – Institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Aiptu, yang diketahui menjabat sebagai Penjabat Kasat Tahti (Barang Bukti), diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap tahanan wanita di ruang sel Polres Pacitan.
Terduga pelaku adalah Aiptu Lilik Cahyadi, sementara korban merupakan tahanan perempuan bernama Putri Wulandari (PW), 21 tahun, asal Wonogiri, Jawa Tengah.
Ironisnya, korban sebelumnya ditangkap atas kasus perdagangan anak di bawah umur sebagai mucikari yang beroperasi di salah satu hotel di Pacitan.
Diduga Terjadi di Dalam Sel, Selama Tiga Hari
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu diduga terjadi di dalam ruang tahanan Polres Pacitan antara tanggal 4 hingga 6 April 2025.
“Kami sudah melakukan penyelidikan internal dan ditemukan adanya indikasi ketidakprofesionalan petugas jaga tahanan,” terang Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2025).
Korban telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk visum dan pendalaman kronologi kejadian.
Oknum Polisi Diperiksa Intensif Propam Polda Jatim
Sementara itu, Aiptu Lilik Cahyadi kini telah ditempatkan dalam status khusus (dipatsus) oleh Propam Polda Jatim.
Ia akan menjalani pemeriksaan etik dan pidana yang berjalan secara paralel.
Baca Juga: Segar Kayak Angin Laut! iNI 7 Parfum Lokal Aroma Aquatic yang Bikin Fresh Seharian di Iklim Tropis
“Sanksi terhadap anggota akan ditentukan berdasarkan hasil sidang kode etik. Bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapolres.
Korban Tahanan Kasus Mucikari Anak di Bawah Umur
Korban diketahui ditangkap pada 15 Februari 2025, terkait kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pengoperasian jasa prostitusi online di sebuah hotel di Kecamatan Sidoharjo, Pacitan.
Kasus yang menjerat korban sebelumnya juga menarik perhatian publik karena menyangkut jaringan mucikari lintas daerah yang melibatkan anak-anak sebagai korban eksploitasi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan aparat penegak hukum, yang belakangan sering terungkap.
Publik pun kembali mempertanyakan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap tahanan perempuan di institusi kepolisian. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid