PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu – Seorang narapidana kasus narkotika bernama Dewa Elang Rimba Pradana alias DE (26), meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Pacitan, Jumat (28/3/2025).
Diduga, penyebab kematiannya adalah penyakit TBC yang dideritanya sejak lama.
Kepala Rutan Pacitan, Dewanto, mengonfirmasi bahwa sejak awal masuk rutan, kondisi kesehatan DE memang sudah menurun.
Selama masa tahanan, ia rutin mendapat perawatan medis dari tim dokter rutan, bahkan beberapa kali dirujuk ke rumah sakit.
"Ketika pertama kali masuk rutan, kondisi kesehatannya memang sudah menurun. Ia sempat dirujuk ke RSUD dr. Darsono Pacitan dan juga ke RSUD dr. Moewardi Solo untuk penanganan lebih lanjut," jelas Dewanto, Jumat (28/3/2025).
Terakhir kali, DE dirawat di RSUD dr. Darsono Pacitan tiga hari sebelum meninggal dunia.
Setelah itu, ia kembali ditempatkan di Poli Klinik Rutan agar mendapat pengawasan intensif dan untuk mencegah penularan kepada warga binaan lainnya.
"Kami pisahkan dari napi lain agar perawatannya lebih mudah dan risiko kesehatan warga binaan lain bisa ditekan," tambah Dewanto.
Namun, kondisi DE semakin memburuk dalam beberapa hari terakhir. Hingga akhirnya, pada Jumat sore pukul 17.00 WIB, denyut nadinya sudah tak terdeteksi.
Tim rutan segera membawanya ke RSUD dr. Darsono Pacitan, namun nyawanya tak tertolong.
Baca Juga: Viral Ibu Muda Lahirkan Bayi di Tepi Jalan Baru Ponorogo saat Cari Seblak, Ini Kronologi Lengkapnya
Baca Juga: Cerita Suami saat Ibu Muda Melahirkan di Pinggir Jalan Baru Ponorogo, Kontraksi Ketika Cari Seblak
"Dugaan sementara, ia meninggal akibat penyakit TBC. Tapi kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis secara lengkap untuk memastikan penyebab pastinya," terang Dewanto.
Untuk diketahui, DE merupakan napi kasus narkotika yang divonis empat tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah DE dipulangkan ke rumah duka di Dusun Kebon, Desa/Kecamatan Punung, Pacitan, untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. (hyo/kid)
Editor : Nur Wachid