Jawa Pos Radar Lawu – Viral seorang warga negara Italia harus menerima konsekuensi pahit dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan mendaki Gunung Agung tanpa pemandu atau tour guide.
Insiden ini menambah daftar pelanggaran serupa yang dilakukan turis asing di Bali, bahkan setelah aturan ketat diberlakukan.
Imigrasi Singaraja, Bali, kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan pendakian Gunung Agung.
Kali ini, BASM (36), turis asal Italia, dipulangkan ke negaranya pada Selasa (25/2) setelah tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait pendakian Gunung Agung.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa BASM awalnya diamankan bersama seorang turis asal Norwegia berinisial BG yang telah lebih dulu dideportasi atas pelanggaran serupa.
BASM diketahui masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 13 Maret 2025.
“Yang bersangkutan tidak mengindahkan aturan pendakian sesuai SE Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem. Aturan ini melarang pendakian tanpa pemandu lokal,” jelas Hendra.
Surat edaran tersebut dibuat demi keselamatan para pendaki, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang kerap terjadi di kawasan Gunung Agung.
Pelanggaran aturan ini juga bertentangan dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu Hendra menegaskan, sosialisasi terkait aturan ini telah dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat dan turis asing. Namun, laporan dari pemandu lokal menunjukkan bahwa masih banyak turis yang nekat melanggar.
Sejak Januari hingga Februari 2025, tercatat enam kasus pendakian ilegal oleh WNA melalui jalur Pura Pasar Agung.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Parfum Refill Cowok dan Cewek Best Seller di Ponorogo, Bisa Dimix sesuai Karakter Kamu
Sebelumnya, turis Norwegia berinisial BG juga dikenai tindakan serupa. Selain dideportasi, BG dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan pendaki dan mematuhi aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah Bali terus memperketat pengawasan di jalur pendakian Gunung Agung untuk mencegah pelanggaran serupa.
Hendra mengimbau seluruh pendaki, baik domestik maupun internasional, untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kesadaran para turis terhadap pentingnya mengikuti peraturan akan meningkat. (okta)
Editor : Riana M.