PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Tragedi dugaan keracunan massal di Ponorogo menjadi sorotan.
Tak hanya para tamu yang hadir, Miswaji, pemilik hajatan, juga mengalami gejala serupa setelah menyantap hidangan sate gule di acara kenduri Dzikir Fida yang digelarnya pada Kamis (30/1/2025) malam.
Miswaji mengaku tak menyangka hajatan yang awalnya bertujuan untuk mendoakan almarhum keluarganya berakhir dengan insiden yang merugikan banyak orang.
Sebanyak 90 orang hadir dalam acara tersebut, dan 46 di antaranya mengalami gejala mual, muntah, diare, serta sakit perut usai menyantap hidangan.
"Saya juga ikut merasa mual dan diare. Kemungkinan besar karena sate gule, karena keluarga saya sendiri tidak memasak makanan lain di rumah," ujar Miswaji.
Miswaji menjelaskan bahwa dirinya memesan hidangan sate dan gule dari usaha katering di Kelurahan Keniten, Ponorogo. Ia juga mengantar kambing sendiri untuk diolah oleh pihak katering tersebut.
Namun, hingga kini belum diketahui pasti penyebab keracunan massal tersebut.
Dugaan sementara mengarah pada kebersihan dan pengolahan makanan, mengingat insiden serupa juga terjadi di Desa Belang, Kecamatan Bungkal, yang menggunakan katering dari tempat yang sama.
"Saya benar-benar tidak menyangka. Saya sendiri juga mengalami sakit perut setelah acara itu," imbuhnya.
Polisi telah mengamankan sampel makanan, termasuk sate dan gule, yang dikonsumsi para tamu hajatan.
Sampel tersebut sedang diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Ponorogo untuk memastikan apakah ada kandungan bakteri atau zat berbahaya dalam makanan tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menyebutkan bahwa selain 46 warga Bondrang, ada 21 warga Desa Belang, Bungkal, yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi makanan dari katering yang sama.
"Kami telah meminta keterangan dari pemilik katering dan para korban yang masih dirawat. Kami masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti kejadian ini," ujar Rudy.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan akan menentukan langkah hukum lebih lanjut jika terbukti ada unsur kelalaian dalam kasus ini. (gen/kid)
Editor : Nur Wachid