Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral! Video Rekaman CCTV Seorang Guru SD Banting Balita di Tangerang, Begini Nasibnya Sekarang

Oktaviani Sindy • Sabtu, 1 Februari 2025 | 14:20 WIB
Tragis, guru SD di Tangerang viral setelah aksi kekerasannya terhadap balita terekam CCTV dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tragis, guru SD di Tangerang viral setelah aksi kekerasannya terhadap balita terekam CCTV dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Jawa Pos Radar Lawu – Viral seorang guru SD swasta di Tangerang, berinisial IA berusia 25 tahun, kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah tindakan kekerasannya terhadap seorang balita viral di media sosial.

Kejadian tragis ini terekam kamera pengawas (CCTV) di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Insiden bermula saat IA datang ke rumah orang tua korban pada hari kejadian. IA, yang dikenal sebagai guru kakak korban, sedang membahas rencana menjadi guru mengaji bagi keluarga tersebut.

Selanjutnya, sambil menunggu IA membawa balita berusia 1 tahun 11 bulan itu berkeliling kompleks perumahan menggunakan sepeda motor.

Namun, suasana berubah mencekam ketika korban menangis tanpa henti. Diduga kesal, IA mengambil langkah nekat dan membanting balita tersebut dari motor.

Aksi keji itu menyebabkan korban mengalami luka-luka, termasuk mimisan dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Rekaman CCTV insiden tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, dan sontak memicu kemarahan publik.

Orang tua korban mengetahui kejadian ini setelah mendapat laporan dari tetangga yang melihat video tersebut.

Kini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat.

"Pelaku sudah kami amankan dan berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Zain, Jumat (31/1/2025).

Bahkan, IA ditangkap di kediamannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Tak hanya itu, Kombes Zain menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.

"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ironisnya, IA awalnya datang ke rumah korban untuk membahas peran barunya sebagai guru mengaji bagi keluarga tersebut. Namun, tindakan tidak manusiawinya justru mengubah hidupnya.

Publik kini mengecam keras tindakan pelaku IA, sementara korban masih menjalani pemulihan akibat luka-luka yang dideritanya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang perlunya memastikan keamanan anak-anak, bahkan saat mereka berada di bawah pengawasan orang dewasa yang dipercaya. (okta)

Editor : Riana M.
#kronologi #guru ngaji #guru sd #luka-luka #banting balita #Video CCTV #tangerang #korban