Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Sakit Hati Dimarahi, Siswa Bakar Motor Guru SMA di Sumenep, Ini Kronologi Lengkapnya

Nur Wachid • Kamis, 16 Januari 2025 | 20:52 WIB
Siswa bakar motor guru SMA di Sumenep.
Siswa bakar motor guru SMA di Sumenep.

SUMENEP, Jawa Pos Radar Lawu - Siswa bakar motor guru SMA di Sumenep diduga dilatarbelakangi karena sakit hati. Insiden tersebut terjadi di depan rumah pelaku pukul 13.30 WIB, Senin (13/1/2025) dan viral di media sosial.  

Kronologi siswa bakar motor guru bermula ketika korban, Ahmad Nurdin (AN), pulang seusai mengajar dan melewati rumah pelaku berinisial AQ.

Siswa tersebut lantas mencegat guru SMA tersebut, mengeluarkan ancaman lisan dan menodong AN dengan senjata tajam. Warga yang mengetahui insiden tersebut mencoba melerai.

Plt Kasihumas AKP Widiarti Setyoningtyas menyatakan bahwa pelaku telah diamankan polsek setempat. 

AQ diduga mengancam akan membunuh dengan memukulkan parang ke kepala korban. Pelaku juga menakut-nakuti korban dengan parang tersebut.  

Kemudian pelaku membakar sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam milik korban yang terparkir di lokasi kejadian.

”Pelaku diduga mengancam akan membunuh korban, serta memukulkan bagian parang yang tumpul ke korban,'' kata Widi dilansir Radar Lawu dari Radar Madura. 

AQ merasa sakit hati lantaran guru menjadikannya contoh buruk ketika memberi nasihat di hadapan siswa saat upacara bendera.

Pelaku kemudian ditangkap oleh Polsek Kangean di kediamannya di Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dengan panjang 79 cm, gagang kayu berbentuk naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Satu unit motor Suzuki Spin hitam yang sudah terbakar juga STNK dan BPKB atas nama Mamik Sunarsih.

Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.

Selain itu, pelaku juga disangkakakn dengan Pasal 406 (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku terancam hukuman 10 penjara. (tasya-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#penyebab #motor #kronologi #bakar #sumenep #sma #guru #siswa