Jawa Pos Radar Lawu – Kasus polisi wanita alias polwan mengamuk kembali mencuat ke publik.
Kali ini, seorang nenek bernama Arnia berusia 66 tahun di Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi korban penganiayaan dari seorang polisi wanita
Akibat insiden tersebut,sang nenek Arnia kini kesulitan bergerak, terancam cacat permanen, bahkan stroke.
Peristiwa ini terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 7 detik yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, terlihat suasana tegang antara beberapa perempuan, salah satunya mengenakan baju oranye, yang belakangan diketahui sebagai seorang polwa berpangkat Bripka RH, anggota Polsek Wolio.
Kejadian terjadi tepatnya pada Senin, (16/12/2024), di rumah adik korban di Perumahan Wanabakti, Kecamatan Betoambari, Baubau.
Bripka RH disebut sebagai tetangga dari almarhum adik Arnia.
Arnia menceritakan, insiden bermula saat ia dan suaminya mengunjungi rumah adiknya di Wanabakti.
Saat itu, ia sedang menumpang salat di rumah warga setempat.
Tiba-tiba, Bripka RH datang lalu menghubungi seseorang, dan menyebutkan lokasi Arnia. Tak lama setelah itu, Bripka RH mulai mengamuk.
“Dia memelintir tangan saya dan mencoba memukul,” ungkap Arnia saat ditemui pada Minggu (29/12/2024).
Bahkan, ia menambahkan adanya aksi pemukulan terjadi beberapa kali.
“Pemukulan pertama dia maju, memutar tangan saya, lalu menariknya. Pemukulan kedua terjadi saat debat bahasa. Dia tetap mengamuk meski beberapa orang mencoba melerai,” jelasnya.
Situasi semakin panas ketika salah satu anggota keluarga merekam aksi Bripka RH.
“Setiap habis memukul, dia bilang kita yang memukul dia. Kalau dia mendorong kita, dia bilang kita yang dorong. Dia pintar membalikkan fakta,” tutur Arnia.
Akibat kejadian ini, Arnia mengalami luka serius pada lengan kirinya, bahunya sakit, dan ia kini lebih banyak menggunakan kursi roda.
Dokter pun menyebutkan bahwa meski tidak ada tulang yang patah, Arnia berisiko mengalami stroke dan cacat permanen.
“Saya sudah periksa ke dokter ahli saraf. Katanya, kondisi saya bisa memburuk jika tidak segera ditangani,” ujar Arnia dengan suara bergetar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Baubau dua hari setelah kejadian. Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, mengatakan bahwa pihaknya serius menangani laporan ini.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, dan mengecek lokasi kejadian,” ujarnya.
Saat ini, korban belum dapat memberikan keterangan langsung karena kondisinya masih lemah. Polisi berencana melakukan pemeriksaan di rumah korban.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Bripka RH dijadwalkan pada Senin (30/12/2024).
“Kami akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Ridlo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
Dengan kondisi korban yang semakin memprihatinkan, diharapkan proses hukum berjalan adil dan transparan. (okta)
Editor : Riana M.