Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Rekaman CCTV Maling Nekat Curi Kotak Amal di Magetan, Kini Diamankan Polisi

Aprilita Sari • Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:08 WIB
Video rekaman CCTV maling curi kotak amal masjid di Magetan. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)
Video rekaman CCTV maling curi kotak amal masjid di Magetan. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Mujahidin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Magetan, kembali terjadi.

Kali ini, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berkat bantuan video rekaman CCTV.

Pemuda berinisial NC, 22, asal Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, ditangkap setelah melakukan pencurian pada Senin (21/10/2024) dini hari.

Peristiwa pencurian ini bukan pertama kali terjadi di masjid tersebut.

Kusni, salah satu jemaah Masjid Al Mujahidin, mengungkapkan bahwa kasus ini adalah kali ketiga kotak amal di masjid tersebut menjadi sasaran pencurian.

“Saya cek dua kotak amal sudah dalam kondisi rusak,” ujarnya.

Kusni kemudian memeriksa video rekaman CCTV dan mendapati pelaku merusak kotak amal menggunakan alat.

Kapolsek Plaosan AKP Joko Yuhono menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari pengurus masjid terkait pencurian ini.

Dari video rekaman CCTV, terlihat pelaku merusak kotak amal dengan menggunakan obeng dan palu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah kami pelajari video rekaman CCTV, kami menemukan ciri-ciri pelaku dan langsung memerintahkan anggota untuk mencari pelaku,” jelasnya.

Pada Senin siang, setelah salat Dhuhur, pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di sekitar masjid.

“Berkat petunjuk dari video rekaman CCTV dan informasi warga, kami berhasil menangkap pelaku,” tambah AKP Joko Yuhono.

Modus Operandi Pencurian Kotak Amal Masjid 

Pelaku melakukan aksinya saat kondisi sekitar masjid sepi.

Dia merusak kotak amal menggunakan palu dan obeng yang disimpan dalam tas. Setelah mencuri, pelaku berusaha menghindari kecurigaan dengan duduk di sebuah warung di dekat lokasi kejadian.

Namun, berkat pengawasan dan informasi warga, pelaku akhirnya diamankan polisi. Saat diperiksa, pelaku tidak membawa kartu identitas.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa NC, pemuda asal Ngadirojo, Pacitan, ini sudah sering melakukan pencurian serupa di tempat ibadah di daerah asalnya.

Namun, tindakannya belum pernah diproses secara hukum.

“Pelaku mengakui bahwa uang hasil curian senilai Rp 250 ribu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya perjalanan,” jelas AKP Joko.

Atas perbuatannya, NC dijerat dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Setelah diinterogasi, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Magetan pada Selasa (22/10) pagi.

“Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Joko. (ril/kid)

Editor : Nur Wachid
#kronologi #Kali #magetan #kotak amal #maling #masjid #rekaman #aksi #Lengkap #fakta #cctv #Ketiga #Curi