Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kemenag Berikan Sanksi Berat Terhadap Oknum Guru yang Viral karena Kasus 5 Menit 48 Detik

Winarsih • Jumat, 27 September 2024 | 22:15 WIB
oknum guru pelaku video asusila akan diberikan sanksi yang berat (kolase/ radar lawu)
oknum guru pelaku video asusila akan diberikan sanksi yang berat (kolase/ radar lawu)

Jawa Pos Radar Lawu – Video asusila oknum guru dan murid yang berdurasi 5 menit 48 detik di Gorontalo hingga kini masih menjadi perbincangan warganet.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini.

Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini.

Guru seharusnya melindungi peserta didiknya. Kami sangat menyesalkan kejadian ini.

Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Thobib menekankan, tindakan asusila ini sudahs melanggar kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Thaun 2021 tentang edisiplinan PNS.

Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Sementara untuk pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.  

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Ngantuk Keluar Jalur, Pedagang Tewas Usai Tabrak Jazz Dikemudikan Dosen di Jalur Pacitan-Solo, Polisi Beber Kronologi

Thobib juga mengatakan, akan memberikan sanksi yang berat terhadap oknum guru tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk sebagai Langkah awal untuk menegakkan kedisiplinan dan memberi efek jera terhadap oknum guru. 

Untuk siswi Madrasah yang ada didalam video, Thobib meminta kepala Madrasah dan Kepala Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk segera memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial. 

Direktur GTK juga mendukung apparat penegak hukum untuk segera bertindak sesuai ketenttuan.

Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya. (*)

Editor : Riana M.
#kemenag #tenaga kependidikan #perbuatan mesum #murid #oknum guru #asusila #5 Menit