Jawa Pos Radar Lawu – Video berdurasi 5 menit 48 detik di Gorontalo yang lagi viral di semua platform media sosial, hingga kini maish menjaid perbincangan.
Video ini direkam secara diam-diam oleh temen korban.
Dalam konferensi pers, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengngungkapkan alasan dari siswi yang merekam secara diam-diam.
Pengambilan video 5 menit 48 detik ini awalnya bertujuan untuk memberitahu istri dari oknum guru tersebut.
Agar istri dari oknum guru tersebut percaya sama apa yang telah terjadi diantara kedua tersangka ini.
Perekaman terjadi hanya satu kali ini saja.
"Video itu diambil di rumah teman korban pada tanggal 9 September 2024," ujar Deddy.
"Dan ditujukan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku," sambungnya.
Saat ini Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyampaikan kini oknum guru berinisial DH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Deddy mengatakan bahwa tersangka dan korban ternyata sudah menjalin hubungan sudah dua tahun sejak awal 2022.
Hubungan ini terus berlanjut hingga terjadinya tindakan tidak terpuji ini.
Tindakan tidak terpuji ini terjadi atas dasar suka sama suka. Korban merasa diayomi oleh tersangka dan di kasih perhatian yang lebih.
Hingga akhirnya korban merasa nyaman dan terjadi insiden yang terekam dalam video.
Karena korban tersebut juga seorang anak yatim – piatu, akhirnya mendapat belaian dari Oknum Gurur tersebut langsung terhanyut.
Hingga akhirnya oknum guru tersangka inisial DH ini status mengajarnya di nonaktifkan sementara.
Dan untuk sementara korban ini akan dibantu untuk dipindahkan kesekolah lain. (*)
Editor : Riana M.