Jawa Pos Radar Lawu – Video 5 Menit 48 Detik semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat dan para Warganet.
Video yang memeperlihatkan adegan keji ini diperankan oleh oknum Guru dan Ketua Osis MAN 1 Gorontalo.
Tindakan keji ini dilakukan atas dasar sama – sama suka, tidak ada unsur paksaan.
Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur juga menerangkan oknum guru dan murid sudah menjalin hubungan terlarang ini sejak September 2022.
Konon hubungan oknum guru dan murid ini sudah pernah di laporkan istri terduga oknum guru tapi tidak diakui oleh keduanya di tahun 2023.
Kini Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo terus mendalami kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum guru pengajar di salah satu sekolah di kab.gorontalo.
Hal itu diungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konfrensi pers setelah oknum guru berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka.
Usut punya usut perekam video ini teman dari murid yang menjadi tersangka kasus tindakan asusila ini.
Pasalnya pelaku perekaman ini sudah geram dengan tingkah oknum guru dan murid yang selalu mencurigakan.
Ternyata setelah direkam pelaku selalu memakai kamar dirumahnya untuk bertingkah hal senonoh ini, dan sudah terjadi lebih dari 2 kali.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers terjadinya tindakan tidak terpuji ini pertama kali pada tahun 2024 di sekolah.
Kejadian ini terjadi karena adanya hubungan asmara diantara keduanya. (*)
Editor : Riana M.