MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu – Kisah tragis mengiringi Kasdi, seorang kakek berusia 69 tahun dari Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Magetan, yang memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri Rabu (4/9/2024).
Peristiwa ini diduga dipicu oleh tekanan mental yang dialami Kasdi setelah keluarganya melarang keinginannya untuk menikah lagi.
Menurut keterangan Kapolsek Lembeyan, AKP Sunarto, larangan menikah lagi tersebut datang dari pihak keluarga.
Walau tidak ada tanda-tanda perselisihan besar, Kasdi diduga merasa tertekan secara emosional hingga nekat mengambil langkah tragis tersebut.
“Saksi mengungkapkan, korban merasa kecewa dan tertekan karena keinginannya untuk menikah lagi tidak mendapatkan restu dari keluarganya,” terang AKP Sunarto.
Kondisi Keluarga yang Tak Setuju
Meskipun alasan pasti larangan tersebut belum diungkapkan secara rinci, faktor usia dan kondisi keluarga besar sering kali menjadi pertimbangan dalam kasus serupa.
Beberapa keluarga khawatir pernikahan kedua akan memengaruhi kondisi sosial-ekonomi, relasi keluarga, atau bahkan konflik terkait warisan.
Namun, dalam kasus ini, tidak ada keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga mengenai alasan spesifik yang membuat mereka melarang Kasdi untuk menikah lagi.
Baca Juga: Fakta di Balik Dugaan Perdagangan Satwa di Madiun Umbul Square (MUS), Ini Hasil Investigasi BKSDA
Pertama Ditemukan oleh Tetangga
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang tetangga yang kebetulan melintas di belakang rumah korban dan menemukan Kasdi sudah dalam keadaan tergantung.
Tetangga tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada keluarga korban dan pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban selain bekas jeratan tali di lehernya.
Keluarga Kasdi menerima kejadian ini sebagai musibah dan meminta agar tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti peristiwa ini sebagai bagian dari penyelidikan. (ril/kid)