Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Bola Sodok Guru Honorer

Redaksi • Senin, 23 Februari 2026 | 10:31 WIB

Ilustrasi guru sedang mengajar di sekolah.
Ilustrasi guru sedang mengajar di sekolah.

Oleh : 

Ulil Absor

DI TENGAH gencarnya transformasi pendidikan, suara harapan guru honorer masih terdengar jelas dari ruang-ruang kelas yang sempit. Janji manis yang terlontar setiap pergantian kebijakan kerap berhenti sebagai “pemanis buatan” dan komoditas politik musiman.

Ketidakpastian yang berlarut-larut itu menjadikan guru honorer tak ubahnya bola sodok dalam permainan kebijakan—dipukul ke sana kemari oleh stik regulasi melalui skema seleksi, afirmasi, dan penataan ulang yang terus berubah tanpa lubang kepastian.

Paradoks ini tampak nyata ketika negara menuntut profesionalisme, loyalitas, dan totalitas, tetapi merasa cukup membalasnya dengan angka-angka administratif dan janji normatif. Ketidakpastian lahir dari kebijakan yang berganti tanpa peta jalan yang jelas.

Regulasi yang tumpang tindih kerap memaksa guru honorer kembali ke garis awal. Pengabdian bertahun-tahun diabaikan demi memenuhi syarat administrasi yang melelahkan secara fisik maupun mental.

Ironi semakin terasa saat pemerintah membuka jalur baru seperti SPPG yang menjanjikan status aparatur negara lebih cepat. Pada saat yang sama, guru honorer yang telah lama mengabdi dan tak lagi berusia muda masih harus berjibaku dengan upah yang jauh dari kata layak.

Persoalan ini bukan semata soal teknis kepegawaian, melainkan masalah keadilan sosial yang mempertaruhkan marwah pendidikan. Terlebih ketika kesejahteraan rendah berkelindan dengan kerentanan terhadap kriminalisasi.

Alih-alih menjadi pilar peradaban yang terlindungi, guru honorer justru dipaksa menelan pil pahit paradoks pengabdian. Nasib mereka kerap berujung di ruang sidang atau sekadar menjadi angka yang mudah dihapus dalam lembar birokrasi.

Rentetan peristiwa dari Konawe Selatan hingga Muaro, Jambi, bukan sekadar riak kecil penegakan hukum. Ia adalah alarm keras atas rapuhnya posisi tawar guru di hadapan relasi kuasa yang timpang. Kasus Supriyani pada Oktober 2024 dan Tri Wulansari di awal 2026 memperlihatkan bagaimana ruang kelas perlahan berubah menjadi medan ranjau hukum.

Kegetiran itu kian terasa ketika kasus Rasnal dan Abdul Muis di Luwu Utara mencuat pada November 2025. Keduanya dipenjara karena menggalang iuran sukarela demi menambal perut rekan sejawat yang gajinya macet hingga sepuluh bulan. Meskipun pada akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, proses hukum tersebut telanjur meninggalkan luka sosial dan psikologis.

Ancaman terhadap guru honorer pun tidak selalu datang dari meja hijau, melainkan dari ujung pena birokrasi yang dingin. Kebijakan cleansing data di Jakarta hingga hilangnya data ratusan guru honorer di Kabupaten Gowa pada Januari 2026 menjadi bukti betapa ringkihnya status mereka di hadapan sistem.

Peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah anomali, melainkan cermin dari cara negara memosisikan guru honorer dalam tata kelola pendidikan. Mereka diperlakukan layaknya residu dalam sistem akuntansi yang mudah dihapus dan gampang diganti lewat satu klik kebijakan.

Pengabdian bertahun-tahun, seperti yang ditunjukkan Nur Aini di Pasuruan dengan perjalanan 114 kilometer setiap hari, nyatanya belum cukup menjadi pelindung dari kesewenang-wenangan otoritas yang alergi terhadap keluh kesah di media sosial.

Bahkan wacana kenaikan gaji sebesar Rp 400.000 terdengar lebih sebagai kosmetik kebijakan untuk memoles wajah pendidikan yang babak belur, tanpa menyentuh akar persoalan paling mendasar: kepastian nasib guru honorer.

Rangkaian peristiwa ini menyingkap satu kenyataan pahit bahwa krisis guru honorer bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan sistemik yang terus diwariskan. Di ruang-ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat harapan tumbuh, para guru justru dipaksa belajar berdamai dengan ketidakpastian nasibnya sendiri.

Pengabdian mereka dirayakan dalam slogan, tetapi diabaikan dalam kebijakan. Ketika upah tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan paling dasar, negara seolah nyaman menumpukan tanggung jawab pendidikan pada ketulusan, tanpa merasa berkewajiban membalasnya dengan keadilan.

Ikhlas dan Keadilan

Sering kali, profesi guru diposisikan sebagai bentuk pengabdian murni yang tidak perlu dibayar mahal, berlindung di balik stereotip “guru harus ikhlas”. Padahal, dalam pandangan Islam, menjadikan kata ikhlas sebagai alasan untuk menahan upah yang layak merupakan bentuk kezaliman yang tak dapat dinormalisasi atas nama agama. Kewajiban mengabdi tidak menghapus hak guru untuk memperoleh kesejahteraan.

Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiahtul Bujairami ‘alal Khatib menjelaskan bahwa ikhlas berkaitan dengan kualitas batin dan tingkat spiritual seseorang, bukan penghapusan hak-hak duniawi yang seharusnya diterima secara adil. Menggunakan dalih ikhlas untuk membenarkan upah rendah adalah kegagalan memahami makna ikhlas secara utuh, sekaligus pemelintiran nilai untuk menutupi ketidakadilan struktural.

Menuntut Kehadiran Negara

Praktik “bola sodok” terhadap guru honorer harus segera dihentikan. Ikhlas tidak boleh lagi dijadikan tameng untuk menutupi upah murah dan ketidakpastian nasib. Negara wajib hadir secara tegas melalui penataan rekrutmen yang transparan, penghapusan jalur kebijakan yang menciptakan ketimpangan, serta pemberian jaminan penghasilan layak berbasis kinerja dan masa pengabdian.

Tanpa langkah konkret dan keberpihakan yang nyata, guru honorer akan terus menjadi korban sistem yang abai, sementara bola nasib mereka hanya akan terus bergulir tanpa arah dan kepastian.

*) Pengajar di Madrasah Ibtidaiyah

Editor : AA Arsyadani
#guru honorer #harapan guru #kebijakan pendidikan #opini #Opini Pendidikan