5 Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Tindak Asusila Pelatih, Polisi Bongkar Modus Penyalahgunaan Relasi

Nur Wachid • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:13 WIB
Ilustrasi 5 atlet panjat tebing jadi korban penyalahgunaan relasi kuasa pelatih.
Ilustrasi 5 atlet panjat tebing jadi korban penyalahgunaan relasi kuasa pelatih.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Relasi antara pelatih dan atlet diduga disalahgunakan dalam kasus yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oknum pelatih berinisial HB dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.

Polisi mengungkap, modus pelaku diduga memanfaatkan posisi sebagai pelatih dan ketimpangan relasi dengan para atlet. HB disebut menggunakan relasi kuasa, hubungan tidak setara, serta kerentanan korban.

Baca Juga: Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri setelah dilaporkan pada 3 Maret 2026.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan laporan disampaikan SD yang merupakan kuasa hukum korban.

"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: KPK Kantongi Informasi Dugaan Korupsi BPJS TKA, Terungkap saat Usut Pemerasan Izin WNA

Polisi Ungkap Modus Pelaku

Berdasarkan penyidikan, rangkaian peristiwa diduga terjadi di sejumlah tempat. Salah satunya di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa serupa juga disebut terjadi di beberapa negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Menurut polisi, posisi HB sebagai pelatih menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujar Nurul.

Dalam penanganan perkara sensitif ini, kepolisian telah memeriksa 18 saksi. Mereka terdiri atas pelapor, korban, serta sejumlah saksi terkait.

Baca Juga: Tak Mengandung Kalori, Benarkah Sakarin Lebih Baik dari Gula

Penyidik juga meminta keterangan lima saksi ahli, terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, serta satu ahli TPKS.

Percakapan Elektronik Jadi Salah Satu Alat Bukti

Penyidik tidak hanya mendasarkan perkara pada keterangan para korban. Polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti lain selama proses penyidikan.

"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," katanya menerangkan.

Baca Juga: Anak Sering Minum Minuman Berenergi? Ini Risiko yang Perlu Diketahui Orang Tua

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menetapkan HB sebagai tersangka.

HB dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Ancaman pidana berdasarkan Pasal 6 mencapai maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Polisi menyebut ancaman tersebut juga dapat ditambah sepertiga berdasarkan ketentuan Pasal 15 yang disangkakan.

"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.

Berkas Perkara Sudah P-21

Proses hukum terhadap oknum pelatih panjat tebing tersebut kini telah bergerak ke tahap berikutnya.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Tersangka beserta barang bukti juga telah diserahkan dalam proses tahap II kepada Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan.

Editor : Nur Wachid
Sumber : Antara
lima atlet panjat tebing modus pelaku oknum pelatih panjat tebing relasi kuasa bareskrim polri