KPK Kantongi Informasi Dugaan Korupsi BPJS TKA, Terungkap saat Usut Pemerasan Izin WNA

Nur Wachid • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:06 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Pengusutan dugaan pemerasan dalam kasus izin WNA (warga negara asing) berpotensi membuka perkara baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS tenaga kerja asing (TKA).

Informasi itu muncul ketika penyidik mendalami kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

KPK belum menaikkan informasi dugaan korupsi BPJS TKA tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Berdiri di Ujung Tebing dan Menatap Laut Lepas di Paluang Cliff

Namun, lembaga antirasuah membuka peluang menelusurinya lebih jauh, termasuk mencari kemungkinan hubungan dengan perkara izin tinggal WNA yang tengah ditangani.

“Memang ada informasi-informasi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam dilansir Radar Lawu dari Antara. 

Taufik belum membeberkan secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan dalam jaminan sosial BPJS bagi TKA tersebut.

Baca Juga: Barcelona Pasang Batas Waktu, Saga Transfer Bintang Argentina Memasuki Fase Akhir

Dia juga belum menjelaskan pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang diterima KPK. Satu hal yang dipastikan, penyidik belum membuka penyidikan khusus terkait informasi tersebut.

“Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali,” katanya.

Berawal dari Pengusutan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Informasi mengenai dugaan korupsi BPJS TKA mencuat di tengah penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Perkara itu sebelumnya mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Operasi tersebut berujung pada penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan imigrasi.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kelingking Beach Nusa Penida Keindahan Tebing yang Membentuk Leher T-Rex

Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan saat perkara mencuat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK Duga Keuntungan Mencapai Rp145,5 Miliar

Nilai yang diduga mengalir dari praktik pemerasan tersebut tidak kecil. KPK memperkirakan para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026.

Baca Juga: Jagung Goreng Saus Telur Asin, Perpaduan Gurih, Pedas, dan Renyah dalam Satu Gigitan

Kini penyidikan perkara izin tinggal WNA berpotensi berkembang apabila informasi mengenai dugaan korupsi terkait BPJS TKA menemukan bukti pendukung.

Meski demikian, sejauh ini KPK baru menyatakan menerima informasi dan akan melakukan pendalaman.

Belum ada penyidikan maupun penetapan tersangka dalam dugaan korupsi BPJS TKA tersebut.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penelusuran penyidik untuk mengetahui apakah informasi tersebut berdiri sebagai dugaan perkara tersendiri atau memiliki keterkaitan dengan kasus pemerasan izin tinggal WNA yang sedang diusut.

 

Tag/Kata Kunci: 

Editor : Nur Wachid
Sumber : Antara
dugaan korupsi BPJS TKA BPJS tenaga kerja asing kasus izin WNA Silmy Karim kpk