Guru PPPK Diangkat Pemerintah Pusat, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Begini Penjelasan Istana

Nur Wachid • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:36 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di sekolah.
Ilustrasi guru sedang mengajar di sekolah.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Kabar penting datang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan pengelolaan status kepegawaian mereka menjadi pegawai pemerintah pusat.

Perubahan tersebut juga membawa konsekuensi bagi guru dengan status PPPK paruh waktu. Mereka direncanakan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara guru yang saat ini telah berstatus PPPK penuh waktu bakal memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Baca Juga: 32 Penyelundupan Emas Senilai Rp 846 Miliar Digagalkan, Ada Petugas Bandara Terlibat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo dilansir Radar Lawu dari Antara. 

PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Skema yang disiapkan pemerintah menyentuh guru PPPK dengan status berbeda.

Guru PPPK paruh waktu akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Adapun guru yang sudah menjadi PPPK penuh waktu tidak serta-merta langsung berstatus PNS.

Mereka akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Pemerintah kini masih menyinkronkan data kepegawaian guru. Langkah tersebut diperlukan karena penyelesaian persoalan guru tidak hanya berkaitan dengan perubahan status, tetapi juga menyangkut sejumlah aspek lain yang harus diperhitungkan.

Baca Juga: Misteri Kereta Hantu di Stasiun Gwanglim, Ini Sinopsis Ghost Train (2024)

Prasetyo mengatakan pemerintah juga menerima berbagai aspirasi mengenai persoalan kepegawaian tersebut, termasuk dari asosiasi guru.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.

Pemerintah Hitung Dampak Anggaran

Perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat tentu membawa konsekuensi terhadap anggaran negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema tersebut telah diperhitungkan agar tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.

Pemerintah, kata dia, telah membuat simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun berikutnya sebelum mengambil kebijakan tersebut.

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.

Baca Juga: Silent Hill (2006), Saat Pencarian Seorang Ibu Membawanya ke Dunia Penuh Teror

Dengan demikian, arah kebijakan yang disepakati mencakup tiga perubahan penting: pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, peningkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027.

Namun, pemerintah masih melakukan sinkronisasi data dan menyiapkan penyelesaian berbagai aspek yang berkaitan dengan implementasi kebijakan tersebut.

Editor : Nur Wachid
Sumber : Antara
PNS 2027 PPPK Paruh Waktu Prasetyo Hadi PPPK Penuh Waktu guru pppk