JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Penyelundupan emas ke luar negeri melonjak tajam.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar.
Angka itu meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Saat itu, penindakan terhadap penyelundupan emas tercatat hanya sekitar empat kasus.
Baca Juga: Misteri Kereta Hantu di Stasiun Gwanglim, Ini Sinopsis Ghost Train (2024)
Artinya, jumlah kasus yang berhasil digagalkan Bea Cukai dalam setahun meningkat delapan kali lipat.
“Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026) dilansir Radar Lawu dari Antara.
Puluhan Kilogram Emas Dicegat di Soekarno-Hatta
Salah satu penindakan terbaru berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (13/8).
Petugas menggagalkan upaya ekspor emas batangan atau cast bar yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan.
Barang bukti yang diamankan mencapai 22,317 kilogram emas batangan.
Dalam kasus tersebut, terdapat 30 keping emas batangan yang hendak dibawa ke luar negeri. Dua warga negara China berinisial ZC dan ZL terlibat dalam upaya ekspor ilegal tersebut.
Penindakan itu bukan satu-satunya yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dalam waktu berdekatan.
Baca Juga: Silent Hill (2006), Saat Pencarian Seorang Ibu Membawanya ke Dunia Penuh Teror
Pada 10–11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) menggagalkan dua upaya ekspor emas lainnya.
Total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kilogram dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp63 miliar.
Bea Cukai Temukan Keterlibatan Petugas Bandara
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan lain. Bea Cukai mendapati indikasi keterlibatan petugas bandara dalam aksi penyelundupan emas.
Djaka mengatakan pihaknya masih menelusuri orang-orang yang berada di balik jaringan tersebut. Tindakan tegas bakal diterapkan terhadap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: ACL Bisa Robek dalam Sekejap, Kebiasaan Sederhana Ini Bantu Lindungi Lutut
Pengawasan terhadap pergerakan barang dan penumpang di pintu keberangkatan internasional juga akan diperketat.
Bea Cukai akan mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, serta pemeriksaan selektif. Pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan terkait turut diperkuat untuk menekan praktik penyelundupan.
“Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Selain penindakan, DJBC bakal meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa. Langkah itu ditujukan agar ekspor maupun pembawaan barang ke luar negeri dilakukan secara legal, transparan, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Nur WachidSumber : Antara