Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026 Resmi Berlaku 1 Juni, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Mizan Ahsani • Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB
Perpanjang STNK. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Perpanjang STNK. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik bagi pemilik kendaraan di ibu kota.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Program ini juga digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Pemutihan Pajak Berlaku hingga Agustus 2026

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selama periode tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat langsung melunasi kewajibannya tanpa harus membayar bunga atau denda akibat keterlambatan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong penerimaan daerah.

Baca Juga: Jakarta Masih Ibu Kota RI, Bagaimana Nasib Proyek IKN? Ini Penjelasan Terbaru MK dan Otorita Nusantara

Denda Pajak Dihapus Otomatis

Salah satu keunggulan program ini adalah mekanismenya yang sederhana.

Pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.

Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, mengurus dokumen tambahan, atau datang secara khusus untuk meminta penghapusan denda.

Cukup dengan membayar pokok pajak kendaraan selama periode program, maka sistem akan langsung menyesuaikan dan menghapus sanksi administratif.

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih fleksibel, baik secara langsung maupun online.

Pembayaran bisa dilakukan melalui kantor Samsat maupun aplikasi digital seperti SIGNAL, sehingga tidak perlu antre panjang dan lebih praktis.

Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik yang terus didorong oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Cadangan BBM RI Aman di Tengah Konflik Timur Tengah, Tahan Lebih dari 23 Hari

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut syarat perpanjang STNK tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, terdapat beberapa ketentuan tambahan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik dan fotokopi
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Diisukan Naik, Ini Penjelasan Resmi dan Rincian Tarif Terbaru

Dorong Kepatuhan dan Ringankan Beban Warga

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga pernah menggelar program serupa pada akhir 2025 dengan tujuan membantu masyarakat serta meningkatkan kesadaran pajak.

Melalui kebijakan pemutihan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tertib administrasi, sekaligus memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan.

Selain itu, pajak yang dibayarkan akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga Jakarta.

Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, momentum ini menjadi kesempatan tepat untuk segera melunasinya sebelum program berakhir.(*)

*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Suarabaya

Editor : Mizan Ahsani
#Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026 #pembebasan sanksi administratif #pajak kendaraan bermotor #pemutihan pajak