Jawa Pos Radar Lawu - Cara cek saldo dan mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dilakukan secara online melalui ponsel.
Bahkan pada 2026, peserta tidak lagi diwajibkan melampirkan paklaring atau surat pengalaman kerja untuk mengajukan klaim saldo JHT.
Kemudahan ini membuat banyak pekerja mulai mencari informasi terkait cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga prosedur pencairannya secara praktis tanpa harus datang ke kantor cabang.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Saldo JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan perusahaan yang dibayarkan setiap bulan selama masa kerja aktif.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk rutin mengecek saldo guna memastikan iuran dibayarkan dengan benar.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
Pengecekan saldo kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO).
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”
- Klik “Cek Saldo”
- Pilih nomor kartu peserta (KPJ)
Setelah itu, sistem akan menampilkan detail saldo, status kepesertaan, serta program jaminan yang diikuti.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan April 2026 Naik atau Tidak? Ini Tarif Terbaru Kelas 1, 2, dan 3
Cairkan JHT Kini Bisa Tanpa Paklaring
Kabar baik bagi pekerja, pencairan saldo JHT kini dapat dilakukan tanpa harus melampirkan paklaring.
Kebijakan ini mempermudah peserta yang resign atau terkena PHK karena tidak perlu lagi mengurus surat pengalaman kerja dari perusahaan.
Meski begitu, peserta tetap harus memastikan data kepesertaan valid dan dokumen utama telah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.
Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pencairan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas resmi
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- NPWP (untuk saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)
Cara Mencairkan JHT Saldo di Bawah Rp 10 Juta
Peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan dana langsung melalui aplikasi JMO:
- Login ke aplikasi JMO
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”
- Klik “Klaim JHT”
- Pastikan semua syarat bertanda centang hijau
- Pilih alasan klaim
- Verifikasi data diri
- Lakukan swafoto (biometrik)
- Isi data rekening bank
- Klik “Konfirmasi”
Peserta dapat memantau status pencairan melalui fitur “Tracking Klaim”.
Cara Mencairkan JHT di Atas Rp 10 Juta
Untuk saldo di atas Rp 10 juta, pencairan tidak bisa dilakukan langsung melalui aplikasi. Peserta dapat memilih:
- Klaim online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Estimasi Proses Pencairan JHT
Durasi pencairan saldo JHT tergantung pada nominal dana yang diajukan:
- Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja
- Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja
Baca Juga: Gaya Hidup Mahasiswa di Era Digital: Pengaruh Media Sosial Membentuk Perilaku Keuangan
Dengan layanan digital yang semakin berkembang, peserta kini dapat dengan mudah mengecek saldo hingga mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Proses yang cepat dan praktis ini menjadi solusi bagi pekerja yang membutuhkan akses dana tanpa ribet.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani