Jawa Pos Radar Lawu - Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Online (KBGO) di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
Komnas Perempuan menilai kondisi ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan respons cepat dan sistematis dari negara.
Anggota Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengungkapkan bahwa lonjakan kasus KBGO tidak hanya berdampak pada meningkatnya jumlah korban, tetapi juga memperbesar risiko kriminalisasi terhadap perempuan di ruang digital.
“Skala peristiwa yang meluas dan meningkat tajam membutuhkan percepatan respons yang lebih kuat dan sistematis dari negara,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Lonjakan Kasus KBGO dari Tahun ke Tahun
Data Komnas Perempuan mencatat peningkatan drastis kasus KBGO sejak 2017.
Pada tahun tersebut, tercatat 16 kasus, kemudian meningkat menjadi 97 kasus pada 2018, dan melonjak menjadi 281 kasus pada 2019.
Peningkatan signifikan terjadi pada 2020 dengan 940 kasus, lalu terus naik menjadi 1.721 kasus pada 2021.
Meski sempat menurun menjadi 1.697 kasus pada 2022 dan 1.272 kasus pada 2023, tren kembali meningkat menjadi 1.791 kasus pada 2024 dan mencapai 1.846 kasus pada 2025.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang digital masih menjadi area rawan bagi perempuan, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang belum diimbangi dengan literasi digital yang memadai.
Baca Juga: Uan Kaisar Juicy Luicy Diduga Jadi Korban Pelecehan di Atas Panggung, Video Viral
Minim Literasi Digital Perparah Kerentanan
Menurut Chatarina, percepatan teknologi yang tidak diikuti peningkatan literasi digital membuat perempuan semakin rentan menjadi korban KBGO.
Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dan kesiapan masyarakat dalam menghadapinya.
Selain itu, kurangnya sistem perlindungan yang kuat juga memperparah kondisi korban, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.
Rekomendasi Komnas Perempuan untuk Negara
Sebagai respons atas meningkatnya kasus KBGO, Komnas Perempuan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, antara lain:
- Memperkuat sistem perlindungan informasi untuk melawan kejahatan siber
- Mempermudah akses penghapusan konten bermuatan kekerasan seksual
- Mengembangkan pendataan terpilah berbasis gender
- Meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan layanan pendampingan korban
- Membangun infrastruktur forensik digital hingga ke daerah
- Menyediakan anggaran afirmatif untuk pemulihan korban
Selain itu, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pengaturan tanggung jawab serta transparansi penyelenggara platform digital agar lebih kontekstual dengan kondisi di Indonesia.
Baca Juga: Heboh! Wanita RDA Diduga Alami Pelecehan dan Kekerasan oleh Kepala SPPG di Bekasi Berinisial K
Dorongan untuk Platform Digital dan Pemerintah
Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, perlu memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, terutama bagi media dan organisasi yang memperjuangkan hak perempuan.
Di sisi lain, platform digital juga didorong untuk lebih transparan dan akuntabel dalam kebijakan moderasi konten, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat, adil, dan responsif bagi korban.
“Upaya ini penting untuk memastikan ruang digital tetap aman, inklusif, dan mendukung perjuangan kesetaraan gender,” ujar Yuni.
Pentingnya Kolaborasi dan Akuntabilitas
Komnas Perempuan menilai bahwa penanganan KBGO tidak bisa dilakukan secara parsial.
Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, serta organisasi masyarakat sipil.
Tak kalah penting, mekanisme monitoring dan akuntabilitas juga harus melibatkan penyintas dan organisasi perempuan dalam setiap tahap penanganan dan pemulihan.
Dengan langkah terpadu tersebut, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan ramah bagi semua, khususnya perempuan.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani