Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Iuran BPJS Kesehatan April 2026 Naik atau Tidak? Ini Tarif Terbaru Kelas 1, 2, dan 3

Mizan Ahsani • Jumat, 10 April 2026 | 09:32 WIB
Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru April 2026, sudah Naik?
Update Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru April 2026, sudah Naik?

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan di masyarakat pada April 2026.

Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempertanyakan apakah tarif iuran BPJS Kesehatan benar-benar mengalami kenaikan tahun ini.

Isu tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi peserta mandiri.

Namun berdasarkan informasi resmi terbaru, hingga April 2026 pemerintah belum menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Artinya, besaran iuran yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya dan tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Mengutip informasi resmi dari BPJS Kesehatan, besaran iuran masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Perbedaan tarif ditentukan berdasarkan kelas layanan dan jenis kepesertaan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Selain itu, sejak 1 Juli 2016 tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran.

Namun denda tetap bisa dikenakan jika peserta yang baru mengaktifkan kembali kepesertaan menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali.

Baca Juga: Aturan BPJS Kesehatan 2026: Kelas 1 hingga 3 Masih Ada atau Dihapus? Simak Ketentuan Terbarunya

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru April 2026

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga April 2026.

1. Peserta Mandiri atau Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan

Khusus kelas 3, peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk peserta PBI, iuran sebesar Rp42.000 per bulan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta yang bekerja di instansi pemerintah seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Rinciannya:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta

4. Pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta

Besaran iurannya juga 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian yang sama:

  • 4 persen dibayar perusahaan
  • 1 persen dibayar pekerja

5. Peserta Keluarga Tambahan

Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, dikenakan iuran 1 persen dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda atau duda dari veteran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Mengapa Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Muncul?

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kerap muncul karena beberapa faktor, salah satunya terkait upaya menjaga keberlanjutan program JKN.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang sempat mengkaji sejumlah skenario kebijakan untuk mengantisipasi potensi defisit anggaran.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan: Korban Tawuran dan Sakit akibat Miras Harus Bayar Sendiri

Peserta Diminta Pantau Informasi Resmi

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Selama belum ada kebijakan baru, peserta JKN tetap membayar iuran dengan nominal yang sama seperti sebelumnya dan layanan kesehatan tetap berjalan normal.(*)

*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#iuran bpjs kesehatan #program JKN #kenaikan bpjs april 2026 #bpjs #jaminan kesehatan nasional (jkn)