Jawa Pos Radar Lawu - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilannya membongkar ratusan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia.
Habiburokhman menilai langkah tegas yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak masyarakat serta menjaga keuangan negara dari praktik ilegal.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memastikan program subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, atas keberhasilan membongkar 755 TKP kasus penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026 di seluruh wilayah Indonesia, dengan total 672 tersangka yang ditangkap,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga agar program subsidi energi dari pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah Polri tersebut merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga hak masyarakat serta melindungi keuangan negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat,” katanya.
Kerugian Negara Capai Rp 1,26 Triliun
Berdasarkan data dari Bareskrim Polri, sepanjang 2025 hingga April 2026 terdapat 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi yang berhasil diungkap.
Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap 672 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Praktik penyelewengan itu diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 1,26 triliun.
Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar, sedangkan kerugian dari penyelewengan elpiji bersubsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.
Modus Penyelewengan BBM Subsidi
Salah satu kasus yang berhasil diungkap Bareskrim Polri terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan penyelewengan biosolar bersubsidi dengan memindahkan BBM dari jalur distribusi resmi ke gudang penimbunan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, biosolar yang seharusnya disalurkan ke SPBU dan SPBUN justru dialihkan ke gudang tanpa izin untuk kemudian dijual kembali sebagai solar industri dengan harga lebih tinggi.
Para pelaku juga diduga memanipulasi sistem pemantauan pengiriman BBM dengan mematikan perangkat GPS pada truk pengangkut selama proses pemindahan bahan bakar.
“Terjadi pengelabuan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi seolah-olah menuju lokasi pengiriman resmi, namun kemudian berbalik arah menuju gudang penimbunan ilegal,” jelas Nunung.
Baca Juga: Ancaman Krisis BBM, Begini Upaya Pemerintah Perkuat Pengamanan Kapal RI di Selat Hormuz
Empat Orang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus di Kolaka tersebut, penyidik mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
Mereka terdiri dari pengelola gudang penampungan ilegal berinisial BK, pemilik SPBU berinisial A, seorang oknum pegawai perusahaan penyalur BBM, serta pemilik truk tangki berinisial T.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan pengangkut BBM, tandon penampungan, serta sekitar 10.957 liter biosolar bersubsidi.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara para pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya