Jawa Pos Radar Lawu – Pemerintah menggodok kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai langkah efisiensi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, sejumlah menteri koordinator dan menteri teknis telah menyepakati skema tersebut dalam rapat lintas kementerian.
Keputusan final masih menunggu laporan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan ke publik.
Baca Juga: Antrean Kendaraan Membludak di SPBU Jelang Kenaikan Harga BBM, Konsumsi Energi Diprediksi Melonjak
“Udah rapat kemarin, rapat hampir 3 atau 4 jam,” kata Tito usai konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Rapat itu melibatkan Pratikno, Airlangga Hartarto, Prasetyo Hadi, serta Teddy Indra Wijaya.
Tunggu Persetujuan Presiden
Tito menegaskan dirinya tidak berwenang menyampaikan keputusan resmi karena hasil rapat masih harus dilaporkan kepada Presiden.
Menurutnya, sudah ada kecenderungan mayoritas peserta rapat menyepakati satu hari WFH dalam sepekan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Bandung: 6 Pohon Tumbang dan 2 Reklame Roboh Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang
“Saya nggak mau menyebutkan, karena itu harus dilaporkan lagi ke Bapak Presiden,” ujarnya.
Pernah Diterapkan saat Covid
Tito menilai kebijakan WFH bukan hal baru. Pemerintah dan daerah dinilai sudah memiliki pengalaman saat pandemi COVID-19.
“Nggak masalah kalau saya. Ini bukan pengalaman pertama,” katanya.
Ia mencontohkan, saat pandemi, sistem kerja bahkan sempat hanya 25 persen work from office (WFO).
Efisiensi BBM Jadi Alasan
Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini masih dalam tahap kajian.
Lonjakan harga minyak global menjadi salah satu faktor utama yang mendorong efisiensi, termasuk pengaturan pola kerja.
“Dengan tingginya harga minyak, maka perlu efisiensi daripada waktu kerja,” ujar Airlangga.
Skema yang disiapkan memungkinkan pegawai bekerja dari rumah satu hari dalam lima hari kerja.
Berlaku untuk ASN dan Swasta
Pemerintah juga mendorong agar kebijakan ini tidak hanya diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga sektor swasta dan pemerintah daerah.
Saat ini, pemerintah masih mematangkan aspek teknis sebelum kebijakan diumumkan secara resmi.
Editor : Nur Wachid