Jawa Pos Radar Lawu - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota kepolisian dan bus pariwisata terjadi di kawasan Simpang Lima Tugu Pendekar, Kota Madiun, Senin (23/3/2026) siang.
Seorang anggota Satlantas Polres Madiun Kota dilaporkan mengalami patah kaki setelah terlindas ban bus saat berusaha menghentikan kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sebuah bus pariwisata berwarna cokelat melintas di kawasan simpang lima.
Beberapa anggota polisi tampak berusaha menghentikan kendaraan tersebut karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun dalam proses penindakan itu, salah satu anggota polisi berinisial PSA justru tertabrak hingga kaki kirinya terlindas ban bus.
Polisi Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kasat Lantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 13.30 WIB saat petugas sedang melakukan pengawasan lalu lintas.
“Benar, itu kejadian kemarin siang sekitar pukul 13.30 WIB di Simpang Lima Tugu Pendekar Kota Madiun.
Anggota kami sedang bertugas mengadang bus yang melanggar lalu lintas,” ujar Nanang, Selasa (24/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada kaki kiri hingga lima titik.
Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Anggota kami saat ini dirawat di RSU Karima Utama Solo,” jelasnya.
Baca Juga: Bahaya Microsleep, Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Terbalik lalu Ditabrak Truk
Bus Melanggar Rambu Larangan Kendaraan Besar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bus pariwisata Mercedes-Benz berwarna cokelat dengan nomor polisi AB 7542 UA diketahui melanggar aturan karena memasuki ruas jalan yang telah dipasang rambu larangan bagi kendaraan besar.
Bus tersebut dikemudikan oleh AA, warga Yogyakarta. Saat kejadian, kendaraan itu diketahui tidak membawa penumpang.
Menurut pihak kepolisian, bus datang dari arah Ponorogo menuju Terminal Purboyo Madiun.
Namun ketika tiba di Simpang Empat Te’an, kendaraan justru masuk ke Jalan Mayjend Panjaitan, jalur yang tidak diperbolehkan dilalui kendaraan besar.
Padahal sesuai aturan lalu lintas, kendaraan bus dari arah Ponorogo seharusnya belok kiri dan melintas melalui jalur Ring Road Barat Kota Madiun.
“Bus tidak boleh melewati Jalan Mayjend Panjaitan karena berpotensi menimbulkan kemacetan di perlintasan kereta api Sukosari dekat terminal bus,” terang Nanang.
Sopir Bus Ditilang, Kasus Masih Didalami
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan awak bus dan kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Satlantas Polres Madiun Kota.
Pengemudi bus juga telah dikenakan sanksi tilang manual atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Sementara itu, untuk insiden yang menyebabkan anggota polisi terlindas ban bus, kasusnya masih didalami oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Madiun Kota.
“Penilangan sudah kami lakukan karena melanggar lalu lintas. Untuk kecelakaan yang menyebabkan anggota kami terluka masih dalam proses pendalaman,” pungkas Nanang.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani