Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri 1447 H

Mizan Ahsani • Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00 WIB

 

Disnaker-KUM Kota Madiun menegaskan perusahaan harus membayarkan THR Karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1447 H secara penuh sesuai regulasi pemerintah dan tidak boleh dicicil.
Disnaker-KUM Kota Madiun menegaskan perusahaan harus membayarkan THR Karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1447 H secara penuh sesuai regulasi pemerintah dan tidak boleh dicicil.

Jawa Pos Radar Lawu - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnaker-KUM Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan bahwa aturan pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Madiun.

“THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Ahsan Sri Hasto, Jumat (13/3).

Ia menambahkan, pembayaran THR kepada pekerja harus diberikan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil oleh perusahaan.

Dasar Aturan Pembayaran THR Karyawan

Ketentuan pembayaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima THR Lebaran 2026, Cek Disini!

Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Bulan Berhak Menerima THR

Disnaker-KUM Kota Madiun juga menjelaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR tetap wajib diberikan dengan perhitungan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap maupun pekerja kontrak.

Disnaker Awasi 715 Perusahaan di Kota Madiun

Berdasarkan data yang dimiliki Disnaker-KUM Kota Madiun, terdapat sekitar 715 perusahaan skala besar hingga kecil yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, pihak Disnaker akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain itu, pemerintah kota juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau permasalahan terkait pembayaran THR.

Melalui posko tersebut, pekerja dapat melaporkan jika terjadi keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Baca Juga: Jangan Cemas! Berikut Jadwal Dan Besaran Jumlah THR Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Disnaker-KUM Kota Madiun berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pembayaran THR sehingga hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri serta tercipta hubungan kerja yang harmonis di lingkungan perusahaan.(*)

*Nizaria, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#ramadhan #Madiun #lebaran 2026 #gajian #kerja #thr #karyawan #disnaker