Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Mandi Siang Hari saat Puasa Ramadan, Aman atau Justru Bisa Membatalkannya? Simak Baik-Baik Penjelasan Berikut Ini!

Sukma Maharani Putri • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:15 WIB

Ilustrasi mandi di sungai saat cuaca sedang terik.
Ilustrasi mandi di sungai saat cuaca sedang terik.

Jawa Pos Radar Madiun - Cuaca terik di bulan Ramadan sering membuat tubuh terasa lengket dan gerah.

Tak sedikit orang memilih mandi di siang hari untuk menyegarkan diri.

Namun muncul pertanyaan yang kerap membuat ragu: apakah mandi saat puasa bisa membatalkan ibadah?

Jawabannya tegas: mandi di siang hari saat berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.

Dalilnya terdapat dalam hadis riwayat Abu Daud:

“Sungguh, aku melihat Rasulullah di Al-‘Aroj mengguyur kepalanya karena sangat haus atau sangat terik, sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2365)

Hadis ini menunjukkan bahwa menyiram kepala atau mandi untuk menghilangkan panas diperbolehkan saat berpuasa.

Artinya, aktivitas mandi tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Lalu kenapa sebagian orang tetap khawatir?

Yang membatalkan puasa bukanlah mandinya, melainkan jika air masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung dengan sengaja. Inilah yang perlu diwaspadai.

Dalam praktiknya, penggunaan shower sering dianggap lebih berisiko. Air yang langsung menyembur dari atas bisa mengenai wajah dengan deras, sehingga berpotensi masuk ke hidung atau tanpa sadar tertelan. Bukan shower-nya yang terlarang, tetapi kurangnya kehati-hatian saat menggunakannya.

Karena itu, jika mandi dengan shower, pastikan posisi wajah tidak langsung menghadap semprotan air dan hindari berkumur atau memasukkan air ke hidung secara berlebihan.

Sebagian ulama bahkan menyarankan menggunakan gayung agar aliran air lebih terkontrol.

Sebagai pengingat, berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187, puasa berlangsung sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, dan yang membatalkannya adalah makan, minum, serta hubungan suami istri dengan sengaja di siang hari. Keluar mani karena sengaja juga membatalkan puasa, sedangkan mimpi basah tidak. Demikian pula haid dan nifas membatalkan puasa dan wajib diganti di hari lain.

Jadi, mandi di siang hari saat Ramadan tetap aman selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Prinsipnya sederhana: boleh mandi, asal tetap hati-hati.

Islam adalah agama yang memudahkan, bukan memberatkan. Selama kita menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, ibadah tetap sah dan insyaAllah diterima. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#mandi puasa ramadan #hukum puasa #mandi siang #puasa ramadan