Jawa Pos Radar Lawu – Tren investasi emas digital kian ramai di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, masyarakat tetap diminta berhati-hati agar tidak terjebak praktik investasi yang menyalahi prinsip syariah maupun berujung penipuan.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital secara prinsip tidak bertentangan dengan syariah, selama memenuhi syarat-syarat transaksi yang benar.
Hal itu disampaikan Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah, Muhammad Faishol, Lc, MA, dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX 2024.
"Secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak ada masalah. Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik," ujar Faishol.
DSN-MUI: Emas Digital Boleh, Tapi Harus Ada Aturan Ketat
Faishol menekankan, meski emas digital diperbolehkan, tetap dibutuhkan aturan lebih ketat untuk melindungi investor.
Sebab, perkembangan investasi digital sangat cepat, sementara sebagian masyarakat masih minim literasi risiko.
DSN-MUI juga disebut tengah menyiapkan keputusan-keputusan yang akan menjadi pedoman agar transaksi emas digital tidak keluar dari koridor syariah.
Waspada Modus Penipuan Emas Digital, Barangnya Tidak Pernah Ada
DSN-MUI juga mengingatkan, dalam beberapa kasus, emas digital ditawarkan tanpa disertai emas fisik yang jelas.
Akibatnya, ada pembeli yang sudah membayar, tetapi emas yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Baca Juga: Hukum Puasa bagi Orang Sakit: Batasan, Qadha, dan Fidyah Menurut Islam
"Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah," tegas Faishol.
Kasus-kasus seperti ini menjadi salah satu alasan DSN-MUI mendorong regulasi yang lebih tegas agar investor tidak menjadi korban.
DSN-MUI dan Regulator Pemerintah Siapkan Perlindungan Investor
Untuk mencegah kasus serupa terulang, DSN-MUI kini bekerja sama dengan regulator pemerintah dalam merumuskan aturan yang lebih ketat.
Harapannya, aturan tersebut mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas digital dengan aman sekaligus sesuai syariah.
Prinsip Syariah dalam Jual Beli Emas: Harus Jelas dan Transparan
Dalam hukum Islam, jual beli emas termasuk transaksi yang memiliki aturan ketat.
Baik emas fisik maupun emas digital, tetap harus memenuhi prinsip syariah, seperti:
Akad harus jelas
Transparansi dalam transaksi
Kepastian barang yang diperjualbelikan ada
Barang dapat diterima pembeli
Artinya, emas digital tidak boleh sekadar angka atau klaim di aplikasi tanpa ada kepastian wujud dan kepemilikannya.
Selain Emas Digital, DSN-MUI Juga Ingatkan Soal Saham Syariah
Dalam kesempatan yang sama, Faishol juga menyinggung investasi saham syariah yang kini ikut diminati masyarakat.
Ia menegaskan, langkah pertama yang wajib dilakukan calon investor adalah memastikan saham tersebut:
Saham dalam negeri
Terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES)
Dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Yang pasti nomor satu kalau mau investasi saham adalah pastikan sahamnya merupakan saham dalam negeri dan terdaftar dalam DES," ungkap Faishol.
DES Diperbarui Dua Kali Setahun, Investor Diminta Selalu Cek
DES merupakan daftar efek yang memenuhi kriteria syariah. Daftar ini disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI dan diperbarui secara berkala.
Faishol mengingatkan investor untuk rutin memeriksa pembaruan DES dua kali setahun, agar saham yang dibeli tetap sesuai prinsip syariah.
Kalau Mau Investasi Saham Syariah Luar Negeri, Wajib Berizin OJK
Faishol juga memberi catatan khusus bagi masyarakat yang ingin membeli saham syariah luar negeri.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Batam Meninggal di Atas Motor, Diduga Kelelahan Cari Orderan sampai Tertidur
Ia menekankan, investor harus memastikan transaksi dilakukan melalui perusahaan manajemen aset yang memiliki izin resmi dari OJK.
"Kalaupun memang ingin berinvestasi di saham syariah luar negeri, pastikan membeli dari perusahaan manajemen aset yang memiliki izin dari OJK," katanya.
Editor : Nur Wachid