Jawa Pos Radar Lawu - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan internasional bermodus love scam yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Operasi ini mengungkap praktik kejahatan siber terorganisir yang menyasar korban lintas negara.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas imigrasi melakukan penyelidikan di sebuah perumahan elit kawasan Tangerang pada awal Januari 2026. Aktivitas mencurigakan di lokasi itu memicu pengawasan intensif hingga berujung penggerebekan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara bertahap di sejumlah titik.
"Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026," kata Yuldi saat jumpa pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1).
Digerebek di Gading Serpong, 14 WNA Diamankan
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal WNA di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong. Petugas kemudian melakukan pemantauan sebelum menggeledah lokasi tersebut pada Kamis (8/1).
"Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam," ujar Yuldi.
Operasi lanjutan kembali dilakukan pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1) di dua lokasi berbeda. Dari pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan 11 WNA, yang mayoritas berasal dari Tiongkok.
Modus Love Scam dan Video Call Sex
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku menjalankan penipuan digital bermodus love scam dengan target utama warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia.
Para pelaku memulai aksinya dengan menjalin komunikasi melalui aplikasi Telegram, lalu berlanjut ke panggilan video.
Mereka sengaja memancing korban untuk melakukan video call sex (VCS). Tanpa disadari korban, aktivitas tersebut direkam dan kemudian dijadikan alat pemerasan agar korban menyerahkan sejumlah uang.
Ratusan Ponsel dan Laptop Disita
Dalam pengungkapan ini, Imigrasi menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan skala kejahatan terorganisir dan profesional.
"Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya," jelas Yuldi.
Belum Ada Korban WNI, Pelaku Terancam Sanksi Berat
Yuldi memastikan hingga saat ini belum ditemukan korban warga negara Indonesia. Meski demikian, tindakan hukum tetap dilakukan karena para pelaku terbukti melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian.
Saat ini seluruh WNA tersebut telah ditempatkan di rumah detensi imigrasi dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi administratif berat hingga pidana, termasuk deportasi dan pelarangan masuk kembali ke Indonesia.
Tak hanya itu, Imigrasi juga masih memburu anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di wilayah Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan wilayahnya sebagai basis operasi. (fin)
Editor : AA Arsyadani