Jawa Pos Radar Lawu – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengungkapkan perasaan sedih setelah kewenangan pengelolaan ibadah haji resmi dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Pelaksana Haji (BP Haji) mulai penyelenggaraan haji 2026.
Nasaruddin menyampaikan bahwa Kemenag telah mengelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia selama puluhan tahun.
Proses panjang tersebut membentuk ikatan emosional yang tidak mudah dilepaskan, meskipun keputusan peralihan kewenangan dinilai sebagai langkah terbaik ke depan.
Menurutnya, pada periode-periode sebelumnya Kemenag telah berupaya maksimal dalam mengelola haji agar pelaksanaannya berjalan sesuai harapan.
Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan selalu ada dalam penyelenggaraan ibadah haji, mengingat kompleksitas dan skala kegiatan yang sangat besar.
Pengelolaan jemaah haji Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 220 ribu orang setiap tahun disebut sebagai tugas yang sangat berat.
Tantangan terbesar muncul pada tahap pemberangkatan dan pengelolaan dokumen, terutama untuk jemaah yang telah mendaftar puluhan tahun lalu, tinggal di wilayah terpencil, atau yang sudah meninggal dunia.
Kondisi tersebut menggambarkan betapa kompleksnya penyelenggaraan ibadah haji, bahkan untuk skala yang lebih kecil pun potensi kendala tetap ada.
Hal inilah yang membuat pengelolaan haji selama ini menjadi salah satu tugas paling berat yang diemban Kementerian Agama.
Dengan dialihkannya kewenangan haji ke BP Haji, Nasaruddin berharap energi dan sumber daya Kemenag dapat lebih difokuskan untuk menangani urusan lain yang tidak kalah penting.
Di antaranya penguatan pendidikan madrasah, pesantren, serta optimalisasi kinerja direktorat jenderal di lingkungan Kemenag.
Ia menilai bahwa selama ini pengelolaan haji telah menyita konsentrasi besar kementerian. Dengan adanya badan khusus, Kemenag diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dalam menjalankan fungsi-fungsi strategis lainnya.
Meski demikian, kebijakan peralihan ini menuai beragam tanggapan di masyarakat.
Sebagian pihak menyayangkan keputusan tersebut, terutama karena dilakukan di tengah upaya pembenahan yang sedang dilakukan Kemenag untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih transparan, bersih, dan akuntabel.
Peralihan kewenangan ini pun menjadi babak baru dalam tata kelola ibadah haji Indonesia.
Ke depan, publik menaruh harapan besar agar pengelolaan haji tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang bagi Kemenag untuk memperkuat peran dan pelayanannya di bidang keagamaan dan pendidikan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani