Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan: Korban Tawuran dan Sakit akibat Miras Harus Bayar Sendiri

Mizan Ahsani • Minggu, 18 Januari 2026 | 11:40 WIB
pemutihan tunggakan bpjs
pemutihan tunggakan bpjs

Jawa Pos Radar Lawu – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) via BPJS Kesehatan masih menjadi andalan utama masyarakat Indonesia untuk berobat di tahun 2026.

Namun, jangan asal masuk Rumah Sakit. Peserta wajib paham bahwa tidak semua penyakit dan tindakan medis ditanggung alias dicover oleh negara.

Jika salah persepsi, Anda bisa kaget saat harus membayar tagihan penuh dari kantong pribadi.

BPJS Kesehatan menerapkan aturan ini demi menjaga keberlanjutan program dan fokus pada kebutuhan medis dasar yang esensial.

Daftar Hitam: 21 Layanan yang Haram Diklaim BPJS

Agar tidak boncos, simak daftar lengkap 21 kondisi medis dan layanan yang wajib bayar mandiri atau ditanggung pihak lain di tahun 2026:

1. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri

2. Penyakit akibat tindak pidana atau kejahatan

3. Penyakit akibat konsumsi alkohol berlebihan

4. Penyakit atau cedera akibat tawuran

5. Penyakit akibat penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif

6. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain

7. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi lain

8. Penyakit akibat kecanduan rokok berat yang tidak disertai indikasi medis

9. Gangguan kesehatan akibat pelanggaran hukum tertentu

10. Penyakit yang memerlukan tindakan kosmetik atau estetika

11. Penyakit yang masuk kategori eksperimen medis

12. Penyakit atau tindakan medis tanpa indikasi medis jelas

13. Penyakit akibat kelalaian pribadi yang disengaja

14. Perawatan infertilitas

15. Pengobatan tradisional yang tidak terstandar medis

16. Penyakit yang sudah dijamin oleh program jaminan lain

17. Tindakan medis atas permintaan sendiri tanpa rekomendasi dokter

18. Gangguan kesehatan akibat pengobatan alternatif yang tidak terbukti medis

19. Perawatan kesehatan di luar negeri

20. Alat kesehatan nonmedis tertentu

21. Gangguan kesehatan akibat bencana yang telah ditanggung pemerintah khusus

Jika ragu apakah penyakit Anda ditanggung atau tidak, segera konsultasikan dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas/Klinik).

Pastikan untuk meminta kejelasan status penjaminan di awal rujukan agar Anda bisa menyiapkan alternatif biaya atau asuransi tambahan jika ternyata diagnosa Anda masuk dalam daftar pengecualian di atas. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#gangguan kesehatan #penyakit tidak ditanggung BPJS #bpjs kesehatan #kejahatan #operasi plastik #begal #tawuran #Ditanggung BPJS Kesehatan