Jawa Pos Radar Lawu – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) via BPJS Kesehatan masih menjadi andalan utama masyarakat Indonesia untuk berobat di tahun 2026.
Namun, jangan asal masuk Rumah Sakit. Peserta wajib paham bahwa tidak semua penyakit dan tindakan medis ditanggung alias dicover oleh negara.
Jika salah persepsi, Anda bisa kaget saat harus membayar tagihan penuh dari kantong pribadi.
BPJS Kesehatan menerapkan aturan ini demi menjaga keberlanjutan program dan fokus pada kebutuhan medis dasar yang esensial.
Daftar Hitam: 21 Layanan yang Haram Diklaim BPJS
Agar tidak boncos, simak daftar lengkap 21 kondisi medis dan layanan yang wajib bayar mandiri atau ditanggung pihak lain di tahun 2026:
1. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri
2. Penyakit akibat tindak pidana atau kejahatan
3. Penyakit akibat konsumsi alkohol berlebihan
4. Penyakit atau cedera akibat tawuran
5. Penyakit akibat penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif
6. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain
7. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi lain
8. Penyakit akibat kecanduan rokok berat yang tidak disertai indikasi medis
9. Gangguan kesehatan akibat pelanggaran hukum tertentu
10. Penyakit yang memerlukan tindakan kosmetik atau estetika
11. Penyakit yang masuk kategori eksperimen medis
12. Penyakit atau tindakan medis tanpa indikasi medis jelas
13. Penyakit akibat kelalaian pribadi yang disengaja
14. Perawatan infertilitas
15. Pengobatan tradisional yang tidak terstandar medis
16. Penyakit yang sudah dijamin oleh program jaminan lain
17. Tindakan medis atas permintaan sendiri tanpa rekomendasi dokter
18. Gangguan kesehatan akibat pengobatan alternatif yang tidak terbukti medis
19. Perawatan kesehatan di luar negeri
20. Alat kesehatan nonmedis tertentu
21. Gangguan kesehatan akibat bencana yang telah ditanggung pemerintah khusus
Jika ragu apakah penyakit Anda ditanggung atau tidak, segera konsultasikan dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/Puskesmas/Klinik).
Pastikan untuk meminta kejelasan status penjaminan di awal rujukan agar Anda bisa menyiapkan alternatif biaya atau asuransi tambahan jika ternyata diagnosa Anda masuk dalam daftar pengecualian di atas. (naz)
Editor : Mizan Ahsani