Jawa Pos Radar Lawu – Persidangan kasus dugaan megakorupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim, terus bergulir panas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan sela yang digelar Senin (12/1), kubu Nadiem melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, melancarkan pembelaan keras.
Mereka menepis tuduhan jaksa terkait keterlibatan Google sebagai vendor pengadaan alat digitalisasi sekolah.
"Google pun mengonfirmasi bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan, mereka hanya penyedia software," tegas Ari saat membacakan surat klarifikasi dari Nadiem.
Bantah Konflik Kepentingan dengan Gojek
Poin krusial yang disorot dalam dakwaan adalah adanya dugaan konflik kepentingan terkait aliran dana investasi Google ke Gojek (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/PT AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem.
Namun, Ari menegaskan bahwa Google telah menyatakan tidak ada konflik kepentingan.
Pasalnya, mayoritas investasi raksasa teknologi tersebut ke Gojek sudah terjalin jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
"Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem. Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan-bulan," ujar Ari mengutip surat kliennya.
Duduk Perkara: Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun
Meski kubu Nadiem membantah, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat berat.
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan (pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management/CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 2,18 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut meliputi Rp 1,56 Triliun terkait program digitalisasi pendidikan, dan Rp 621,39 Miliar (44,05 juta USD) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat.
Jaksa menduga Nadiem menerima keuntungan sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar dananya bersumber dari investasi Google.
Hal ini dikaitkan dengan lonjakan harta surat berharga Nadiem dalam LHKPN 2022 senilai Rp 5,59 triliun.
Seret Nama Lain, Satu Masih Buron
Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendirian. Ia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, ada satu nama lagi yakni Jurist Tan yang hingga kini statusnya masih buron (DPO).
Nadiem terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (naz)
Editor : Mizan Ahsani