Jawa Pos Radar Lawu - Kasus mutilasi yang sempat menggemparkan publik akhirnya memasuki babak baru.
Alvi Maulana (24), pemuda asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1).
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya viral di media sosial.
Alvi diketahui tega menghabisi nyawa kekasihnya, TAS (25), lalu memutilasi dan membuang jasad korban ke jurang kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dengan mengenakan kemeja putih, terdakwa tampak tenang saat memasuki ruang sidang.
Agenda sidang perdana difokuskan pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menjerat Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari minimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Kami masih menggunakan KUHP lama, namun disesuaikan dengan KUHP baru dengan dakwaan primer sesuai Pasal 459 dan subsidernya Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” tutur Kasi Pidum Kejari Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman.
Jaksa menegaskan, dakwaan disusun dengan mempertimbangkan unsur perencanaan, kekerasan, serta tindakan keji yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bahaya kekerasan dalam hubungan personal sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kejahatan serius yang mengguncang rasa kemanusiaan publik. (fin)
Editor : AA Arsyadani