Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Modus Asmara Palsu Terkuak! Polisi Bongkar Love Scamming Internasional Bernilai Rp10 Miliar per Bulan di Sleman Yogyakarta

AA Arsyadani • Rabu, 7 Januari 2026 | 15:36 WIB
Sindikat asmara palsu beromzet miliaran terbongkar di Sleman.
Sindikat asmara palsu beromzet miliaran terbongkar di Sleman.

Jawa Pos Radar Lawu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta membongkar praktik love scamming atau penipuan berkedok asmara yang terhubung dengan jaringan internasional. Operasi ini mengungkap aktivitas terorganisir yang dijalankan dari sebuah kantor perusahaan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan target korban warga negara asing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, pada Senin (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat operasional penipuan daring lintas negara.

“Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming,” ujar Kepala Polresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1).

Enam Tersangka, Ratusan Karyawan Terlibat

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.

Pandia menjelaskan, PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien aplikasi asal China. Perusahaan ini diketahui mengoperasikan aplikasi kencan daring hasil kloning dari aplikasi China bernama WOW.

Dalam praktiknya, para karyawan berperan sebagai admin percakapan dan menyamar sebagai perempuan sesuai dengan negara asal korban.

“Penggunaannya adalah warga negara asing dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” ucap Pandia.

Modus Rayu Korban hingga Kirim Gift Berbayar

Para admin secara intens melakukan pendekatan emosional kepada korban hingga membangun hubungan asmara semu. Korban kemudian diarahkan untuk membeli koin atau melakukan top up agar bisa mengirim gift virtual dalam aplikasi.

Setelah korban mengirim gift, admin mulai mengirim konten lanjutan berupa foto dan video bermuatan pornografi.

“Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu,” kata Pandia.

Baca Juga: Kronologi Balita Lompat dari Balkon Rumah Kontrakan di Jatinegara, Ini Fakta yang Diungkap Polisi

Omzet Fantastis Capai Rp10 Miliar per Bulan

Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, praktik ilegal ini telah berjalan hampir satu tahun. Dalam setiap shift, admin ditargetkan mengumpulkan sedikitnya dua juta koin per bulan.

“Kalau dikalkulasikan, per shift bisa menghasilkan lebih dari Rp10 miliar per bulan, dan dalam operasionalnya mereka dibagi ke dalam tiga shift,” ujar Adrian.

Selain itu, pemilik perusahaan juga meraup keuntungan dari potongan gaji karyawan sekitar Rp750 ribu per orang per bulan. Total karyawan perusahaan mencapai 160 hingga 200 orang, sementara 64 orang diamankan saat operasi berlangsung.

Barang Bukti dan Pengembangan Internasional

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 50 unit laptop, 30 telepon genggam, empat CCTV, dua router WiFi, serta ratusan konten foto dan video bermuatan pornografi. Seluruh perangkat diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Polresta Yogyakarta kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk memburu klien atau penyewa jasa PT Altair Trans Service yang diduga berada di luar negeri.

“Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya,” tutur Adrian.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara. (fin)

 

Editor : AA Arsyadani
#polresta yogyakarta #kejahatan siber #love scamming #penipuan online