Jawa Pos Radar Lawu - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar laboratorium pembuatan narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan happy water di sebuah apartemen kawasan Ancol, Jakarta.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa dan mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala internasional dengan modus penyamaran berlapis.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat peracikan narkotika cair sebelum diedarkan ke pasaran.
"Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water," kata Budi di Jakarta Utara, Selasa (6/1).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda. Seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terungkap dari Operasi Nataru di Bandara Soetta
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Saat itu, petugas mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Dari hasil pengembangan, BNN kemudian menangkap dua tersangka lain, yakni PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
Keterangan tersangka PS membawa petugas ke sebuah apartemen di Jakarta yang difungsikan sebagai laboratorium peracikan narkoba. Di lokasi tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa sebelum dimasukkan ke dalam liquid vape.
Gudang Pademangan Jadi Lokasi Penyimpanan
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita:
- Puluhan cartridge liquid vape berisi narkotika siap edar
- Ribuan cartridge kosong
- Bahan baku narkotika
- Peralatan peracikan skala besar
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan kemasan menyerupai produk legal, termasuk Ethomidate yang dibungkus seperti sachet minuman energi, guna mengelabui petugas dan mempermudah penyelundupan lintas negara.
"Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan peredaran narkotika secara masif," ujar Budi.
Baca Juga: Si Gajah Kecil Roki di Kebun Binatang Surabaya, Bikin Pengunjung Gemes dan Terhibur!
Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, antara lain:
- Pidana mati atau penjara seumur hidup
- Penjara maksimal 20 tahun
- Denda hingga Rp10 miliar
BNN menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap modus baru peredaran narkotika yang kini menyasar produk populer seperti vape, khususnya di kalangan anak muda. (fin)
Editor : AA Arsyadani