Jawa Pos Radar Lawu - Memasuki awal 2026, pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ketetapan ini menjadi rujukan penting bagi masyarakat dalam menyusun rencana liburan, mudik Lebaran, hingga pengaturan jadwal kerja sepanjang tahun.
Tak hanya soal tanggal merah, publik juga kerap mempertanyakan perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama. Meski sama-sama memberi waktu rehat, keduanya memiliki dasar kebijakan dan penerapan yang berbeda.
Ini Bedanya Libur Nasional dan Cuti Bersama
Libur nasional merupakan hari libur resmi yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penetapannya berkaitan dengan hari besar keagamaan maupun peristiwa nasional. Pada hari libur nasional, aktivitas perkantoran, sekolah, serta sebagian layanan publik diliburkan secara umum.
Sementara itu, cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah untuk memperpanjang masa libur nasional tertentu. Kebijakan ini umumnya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN, sedangkan bagi pekerja swasta disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Total Hari Libur Resmi 2026
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, pemerintah menetapkan:
-
16 hari libur nasional
-
6 hari cuti bersama
Dengan demikian, total hari libur resmi sepanjang 2026 mencapai 22 hari, belum termasuk libur akhir pekan.
Daftar Lengkap Libur Nasional 2026
-
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
-
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Kamis, 19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi 1948 Saka
-
Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
-
Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
-
Minggu, 5 April 2026: Hari Raya Paskah
-
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
-
Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
-
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak
-
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
-
Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
-
Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
-
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Baca Juga: Super Flu Virus Masuk Indonesia? Ini Penjelasan Kemenkes Soal Vaksin Influenza
Daftar Cuti Bersama 2026
-
Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek
-
Rabu, 18 Maret 2026: Hari Raya Nyepi
-
Jumat, 20 Maret 2026: Idul Fitri
-
Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026: Idul Fitri
-
Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
-
Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha
-
Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Natal
Libur Lebaran 2026 Berpotensi Panjang
Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026 sebagai libur nasional. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Menariknya, Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Raya Nyepi dan cuti bersamanya pada 18–19 Maret 2026, sehingga membuka peluang libur panjang bagi masyarakat yang ingin mudik atau berlibur lebih lama.
Libur Natal dan Akhir Tahun 2026
Hari Raya Natal 2026 diperingati pada Jumat, 25 Desember 2026. Pemerintah menetapkan cuti bersama lebih awal pada Kamis, 24 Desember 2026. Dengan tambahan libur akhir pekan, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang hingga Minggu, 27 Desember 2026.
Dengan mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 sejak dini, masyarakat dapat mengatur agenda kerja, liburan, serta perjalanan dengan lebih terencana dan efisien. (fin)
Editor : AA Arsyadani