Jawa Pos Radar Lawu – Pertanyaan soal apakah listrik PLN naik 2026 mulai ramai dibicarakan publik.
Menjawab hal tersebut, PT PLN (Persero) telah menetapkan tarif listrik 2026 pada Triwulan I yang berlaku untuk periode Januari–Maret 2026, khusus bagi 13 golongan pelanggan non subsidi.
Ketentuan ini berlaku untuk tarif listrik Januari 2026 dan menjadi acuan pembayaran listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum non subsidi.
Penyesuaian tarif dilakukan secara berkala sesuai ketentuan pemerintah dan parameter ekonomi yang berlaku.
Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN per kWh Triwulan I 2026 untuk pelanggan non subsidi.
Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan I 2026 (Non Subsidi)
No Golongan Pelanggan Tarif per kWh
1 R-1/TR 900 VA Rp 1.352
2 R-1/TR 1.300 VA Rp 1.444,70
3 R-1/TR 2.200 VA Rp 1.444,70
4 R-2/TR 3.500–5.500 VA Rp 1.699,53
5 R-3/TR ≥6.600 VA Rp 1.699,53
6 B-2/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.444,70
7 B-3/TM >200 kVA Rp 1.114,74
8 I-3/TM >200 kVA Rp 1.114,74
9 I-4/TT ≥30.000 kVA Rp 996,74
10 P-1/TR 6.600 VA–200 kVA Rp 1.699,53
11 P-2/TM >200 kVA Rp 1.522,88
12 P-3/TR Penerangan Jalan Umum Rp 1.699,53
13 L/TR, TM, TT Rp 1.644,52
Apakah Tarif Listrik Naik?
Tarif listrik Triwulan I 2026 ini berlaku khusus untuk pelanggan non subsidi. Sementara untuk pelanggan bersubsidi, penetapan tarif mengikuti kebijakan pemerintah yang terpisah dan dapat berbeda sesuai golongan serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Dengan daftar tarif tersebut, pelanggan diimbau untuk menyesuaikan perencanaan penggunaan listrik agar lebih efisien, terutama bagi sektor rumah tangga dan pelaku usaha yang masuk kategori non subsidi.
Tarif listrik dapat dievaluasi setiap triwulan sesuai kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi makro.
Masyarakat disarankan rutin memantau pengumuman resmi PLN atau pemerintah terkait perubahan tarif berikutnya. (kid)
Editor : Nur Wachid