JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Wacana kenaikan gaji PNS 2026, termasuk gaji PPPK, masih belum diputuskan.
Menteri Keuangan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah masih mencermati kondisi keuangan negara serta pergerakan indikator ekonomi sebelum mengambil keputusan final.
Purbaya menyebut, pihaknya membutuhkan tambahan waktu setidaknya satu triwulan ke depan untuk melihat arah ekonomi nasional secara lebih jelas.
Menurutnya, sinkronisasi berbagai indikator ekonomi baru bisa terbaca setelah periode tersebut.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Isu kenaikan gaji ASN 2026 ini juga menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Namun, pembahasan teknis disebut belum dapat dilakukan secara mendalam.
Purbaya menjelaskan, evaluasi yang lebih komprehensif baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026.
Pada periode tersebut, berbagai faktor yang berpengaruh terhadap belanja pemerintah, termasuk kondisi fiskal dan ekonomi global, diperkirakan sudah terlihat lebih jelas.
Sebagai informasi, wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah atau RKP 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada pembahasan teknis lanjutan terkait besaran maupun waktu pelaksanaannya.
Kebijakan tersebut termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN.
Dalam RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya pada urutan keenam.
Fokus kebijakan ini diarahkan pada kelompok ASN tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, selain TNI/Polri dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
Dengan demikian, kepastian kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu hasil evaluasi lanjutan pemerintah terhadap kondisi ekonomi dan fiskal nasional dalam beberapa bulan ke depan. (kid)
Editor : Nur Wachid