Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kasus WNA di Bali, Bonnie Blue Diamankan Aparat Imigrasi Usai Aktivitas Kontroversial

Nur Wachid • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:55 WIB

Kasus WNA di Bali, Bonnie Blue Diamankan Aparat Imigrasi Usai Aktivitas Kontroversial (
Kasus WNA di Bali, Bonnie Blue Diamankan Aparat Imigrasi Usai Aktivitas Kontroversial (

Jawa Pos Radar Lawu - Seorang aktris konten dewasa asal Inggris bernama Tia Emma Billinger, yang dikenal sebagai Bonnie Blue, menjadi sorotan setelah ditangkap aparat di Bali karena aktivitasnya di sebuah lokasi studio yang diduga digunakan untuk pembuatan video asusila.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Pererenan, Desa Mengwi, Kabupaten Badung, pada Kamis (4/12/2025), dan kemudian terus berkembang menjadi kasus hukum yang menarik perhatian publik.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah studio.

Tim kepolisian dari Polres Badung kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah peralatan produksi serta belasan warga negara asing di lokasi tersebut.

Aparat langsung mengamankan 18 WNA, termasuk Bonnie Blue, dan menyita sejumlah barang bukti seperti kamera serta sebuah mobil pikap berwarna biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”.

Empat warga asing, termasuk Bonnie, ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan awal.

Bonnie Blue diketahui datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun aktivitas yang dijalaninya selama berada di Bali dinilai tidak sesuai dengan izin tersebut karena terlibat dalam aktivitas produksi konten komersial.

Meskipun sempat beredar kabar bahwa konten yang dibuatnya mengandung unsur pornografi, penyidik Polres Badung menyatakan bahwa dalam pemeriksaan awal belum ditemukan unsur pornografi yang memenuhi unsur pidana karena konten tersebut belum disebarluaskan secara publik.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, pihak imigrasi kemudian mengambil langkah tegas terhadap Bonnie Blue.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai resmi menjatuhkan sanksi larangan masuk ke Indonesia selama 10 tahun mulai 12 Desember 2025.

Sanksi ini diberikan karena pelanggaran izin tinggal serta adanya keresahan masyarakat terkait aktivitas kelompok tersebut di Bali.

Peristiwa penangkapan Bonnie Blue ini juga memicu respons luas dari publik dan media internasional, tak hanya karena statusnya sebagai kreator konten dewasa, tetapi juga karena konteks wisata dan hukum di Indonesia yang tegas terhadap aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan nilai budaya setempat.

Larangan masuk selama satu dekade mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga citra pariwisata Bali serta menegakkan aturan keimigrasian bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. (ones-mg-PNM/kid)

Editor : Nur Wachid
#Bonnie Blue #bali #video asusila