Jawa Pos Radar Lawu - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Polda Bali berhasil membongkar jaringan besar impor pakaian bekas ilegal (thrift) yang telah beroperasi sejak 2021 hingga 2025.
Dalam penindakan ini, dua bos thrift di Bali ditangkap dan penyidik menyita aset senilai sekitar Rp22 miliar yang berasal dari praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku.
Total transaksi jaringan itu diperkirakan mencapai Rp669 miliar selama empat tahun terakhir.
Kasus ini juga melibatkan barang bukti berupa ratusan bal pakaian bekas hingga bus transportasi, sekaligus ancaman hukuman pidana berat bagi pelaku.
Pengungkapan Kasus dan Penetapan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas dengan omzet miliaran rupiah yang dilakukan oleh dua pengusaha berinisial ZT (50) dan SB (45) di Bali.
Kedua tersangka diduga menjalankan bisnis impor pakaian bekas dari Korea Selatan melalui Malaysia tanpa prosedur resmi sejak 2021 hingga 2025, kemudian menjualnya ke berbagai daerah di Indonesia melalui gudang di Kabupaten Tabanan, Bali.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, menjelaskan bahwa kedua tersangka bukan hanya mengimpor barang ilegal, tetapi juga terlibat dalam pencucian uang dengan menyamarkan keuntungan hasil usaha tersebut ke bisnis lain seperti transportasi dan toko pakaian.
Modus Operandi dan Nilai Transaksi Fantastis
Penyidik menemukan pakaian bekas itu diimpor tanpa dokumen yang sah, kemudian disimpan dalam jumlah besar di gudang-gudang sebelum disalurkan ke pedagang ritel dan online.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa total nilai transaksi dari praktik ini mencapai sekitar Rp669 miliar, termasuk aliran dana keluar negeri sebesar sekitar Rp367 miliar yang diduga hasil kejahatan ekonomi.
Modus operandi yang digunakan termasuk penggunaan rekening atas nama orang lain dan jasa remitansi untuk menutupi sumber dana, sehingga keuntungan seolah-olah bersumber dari usaha sah.
Selain itu, penyidik juga menemukan potensi risiko kesehatan karena sebagian pakaian bekas tersebut mengandung bakteri berbahaya berdasarkan pemeriksaan sampel laboratorium.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Sebagai bagian dari penegakan hukum, polisi menyita berbagai aset bernilai puluhan miliar, termasuk 846 bal pakaian bekas, kendaraan pribadi, tujuh unit bus transportasi antarkota, serta properti lain yang diduga dibeli dengan hasil kejahatan.
Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan pelaku dan memutus aliran dana kejahatan yang selama ini menopang jaringan impor pakaian bekas ilegal tersebut.
Aparat juga mengamankan barang bukti lain untuk tujuan penyidikan dan persidangan.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Penyidikan
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan ilegal serta pencucian uang, dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 juncto Pasal 47 serta pasal-pasal pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas, termasuk jalur impor, distribusi, dan aliran dana ke luar negeri. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid