Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

BPJS Ketenagakerjaan–Kejati Jatim Perkuat Pengawasan Kepatuhan, Rp36,22 M Iuran Berhasil Dipulihkan

Nur Wachid • Rabu, 17 Desember 2025 | 16:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi kerja sama pengawasan kepatuhan Jamsosnaker di Kota Batu, Rabu (11/12).
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi kerja sama pengawasan kepatuhan Jamsosnaker di Kota Batu, Rabu (11/12).

BATU, Jawa Pos Radar Lawu – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi kerja sama yang digelar di Singhasari Resort, Kota Batu, Rabu (11/12/2025).

Kolaborasi yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini dinilai telah menunjukkan dampak positif.

Kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja maupun badan usaha di Jawa Timur terus meningkat, seiring menguatnya pengawasan dan pendampingan hukum.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengungkapkan hingga 2025 sebanyak 6,2 juta tenaga kerja telah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari total sekitar 16 juta penduduk bekerja di Jawa Timur, baik sektor formal maupun informal.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 436.198 tenaga kerja dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 5,8 juta pekerja terlindungi.

Hadi juga menyampaikan, hingga November 2025 BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp6,45 triliun dari 437.704 pengajuan klaim.

Di dalamnya termasuk 16.486 anak penerima beasiswa dengan total manfaat mencapai Rp85,3 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, yang sekaligus membuka kegiatan, menegaskan peran aktif kejaksaan dalam mendukung kepatuhan kepesertaan Jamsosnaker.

Sepanjang 2025, Kejati Jatim bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur telah menangani 1.842 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dari proses pemanggilan tersebut, berhasil dipulihkan dana iuran sebesar Rp36,22 miliar selama 2025.

Capaian ini dinilai sejalan dengan meningkatnya UCJ di Jawa Timur serta mencerminkan tren positif kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Penghargaan Kinerja Terbaik kepada jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dukungan dan kerja sama optimal dalam penegakan kepatuhan Jamsosnaker sepanjang 2025.

Penghargaan juga diberikan kepada lima Kejaksaan Negeri dengan kontribusi terbaik dalam realisasi SKK Piutang Iuran, yakni Kejari Kabupaten Kediri, Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten Pasuruan, Kejari Kabupaten Sidoarjo, dan Kejari Kabupaten Sampang.

Penghargaan khusus turut diberikan kepada Kejari Kabupaten Probolinggo atas inovasi Program “Jaksa Peduli Pekerja Rentan” yang dijalankan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo.

Program tersebut dinilai memberikan kontribusi nyata dalam memperluas perlindungan pekerja rentan dari risiko pekerjaan sehari-hari.

Acara dilanjutkan dengan paparan evaluasi teknis dari kedua institusi yang membahas strategi penguatan kerja sama, kendala di lapangan, serta langkah perbaikan ke depan.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan ini ditegaskan sebagai wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif, adil, dan berkepastian hukum. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#kejati jatim #Jamsosnaker #bpjs ketenagakerjaan