Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah tengah menyiapkan pengumuman resmi terkait besaran Upah Minimum Provinsi UMP 2026, namun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum mengungkapkan detail angka yang akan diumumkan.
Ia justru meminta masyarakat, pengusaha, dan buruh bersabar karena akan ada “kejutan” yang akan disampaikan saat waktu pengumuman tiba.
Pernyataan itu disampaikan saat Yassierli berbicara kepada awak media di Jakarta, meminta semua pihak menunggu informasi lengkap dari pemerintah.
Rumusan peraturan pengupahan yang menjadi dasar penetapan UMP 2026 saat ini sudah dalam tahap akhir.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait upah minimum telah selesai disusun, bahkan sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.
Dengan selesainya RPP ini, landasan hukum baru akan menjadi acuan dalam menentukan angka upah minimum yang berlaku mulai Januari 2026 mendatang.
Salah satu poin penting dalam RPP baru ini adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. D
alam rancangan aturan tersebut, dewan pengupahan diberi kewenangan lebih aktif dalam memberikan rekomendasi besaran upah minimum yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Hal ini dirancang untuk mengatasi disparitas upah antar wilayah yang selama ini sering menjadi perhatian publik dan serikat pekerja.
Meski pengumuman besaran UMP belum dilakukan, pemerintah menargetkan prosesnya rampung sebelum akhir Desember 2025 agar angka baru bisa diberlakukan pada awal tahun depan.
Hal ini dipandang penting supaya aturan baru tidak terlambat diterapkan dan buruh serta pengusaha memiliki kepastian lebih cepat tentang kebijakan gaji minimum yang akan berlaku.
Sikap pemerintah ini mendapatkan beragam respons.
Di satu sisi, kalangan pekerja menunggu dengan penuh harap agar kenaikan UMP dapat lebih mengakomodasi kebutuhan hidup yang makin meningkat.
Di sisi lain, pengusaha berharap pemerintah dapat menetapkan kebijakan yang seimbang antara kesejahteraan buruh dan kemampuan dunia usaha.
Sementara itu, janji “kejutan” dari Menaker Yassierli menjadi sorotan tersendiri, membuat publik menantikan pengumuman resmi yang segera disampaikan. (ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid