Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Setelah Teguran Ketiga, Platform X Akhirnya Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah Indonesia

AA Arsyadani • Minggu, 14 Desember 2025 | 19:31 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)

Jawa Pos Radar Lawu - Setelah melalui proses panjang dan serangkaian teguran resmi, platform media sosial X akhirnya melunasi denda administratif hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia.

Denda tersebut dikenakan akibat keterlambatan X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital nasional.

Platform media sosial X resmi menyelesaikan pembayaran denda administratif hampir Rp 80 juta kepada pemerintah Indonesia.

Pembayaran dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan komunikasi intensif menyusul terbitnya surat teguran ketiga terhadap platform tersebut.

Denda administratif ini dikenakan karena X dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban moderasi konten pornografi, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai regulasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pembayaran denda telah diterima negara pada 12 Desember 2025.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (14/12).

Alexander menjelaskan, pihak X sebelumnya menyampaikan respons resmi melalui surat elektronik, termasuk penunjukan perwakilan perusahaan untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kemkomdigi menyambut baik langkah X yang akhirnya menunjukkan itikad patuh terhadap regulasi nasional.

Menurut Alexander, kepatuhan tersebut penting untuk menjaga ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegasnya.

Seluruh dana denda administratif yang dibayarkan oleh X dipastikan disetorkan langsung ke kas negara dan dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada platform X pada 12 September 2025.

Teguran tersebut diberikan lantaran X belum juga menyelesaikan kewajiban pembayaran denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi di platform mereka.

Kemkomdigi pun mengimbau seluruh platform digital, baik dalam maupun luar negeri, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah.

Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan ruang digital yang bertanggung jawab dan melindungi kepentingan publik. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#komdigi #konten pornografi #media sosial X #Platform X #Penyelenggara Sistem Elektronik #regulasi digital #pemerintah indonesia #Kebijakan Digital