Jawa Pos Radar Lawu - Rencana Pemerintah Prancis untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak kembali menjadi sorotan dunia.
Presiden Emmanuel Macron menyatakan niat tegasnya untuk melarang penggunaan platform digital bagi pengguna di bawah usia 15–16 tahun, sebagai langkah besar memerangi kecanduan internet dan dampaknya terhadap kesehatan mental remaja.
Presiden Prancis Emmanuel Macron kembali menyampaikan sikap tegasnya terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Dalam pernyataannya pada Rabu, Macron mengatakan bahwa pemerintah berniat melarang akses media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 15–16 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027.
Kebijakan ini disebut sejalan dengan langkah Australia, negara pertama yang menerapkan larangan serupa hingga usia 16 tahun.
Pada Juni lalu, Macron juga menegaskan bahwa ia akan mengambil langkah sendiri apabila Uni Eropa tidak mengeluarkan kebijakan pembatasan usia di seluruh wilayah anggotanya.
“Kami akan mewajibkan verifikasi usia untuk semua media sosial, dan menetapkan usia minimal 15–16 tahun. Siapapun yang masih di bawah batas itu tidak akan diperbolehkan mengakses media sosial,” ujar Macron sebagaimana dikutip Le Figaro.
Ia menambahkan, “Saya berkomitmen untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabatan saya.”
Menurut rencana, Pemerintah Prancis akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembatasan usia pada awal 2026 dan memastikan proses legislasi berjalan cepat.
Langkah tersebut sekaligus melanjutkan upaya yang pernah dicetuskan Gabriel Attal saat masih menjabat sebagai Perdana Menteri Prancis.
Pada April lalu, Attal mengusulkan pelarangan media sosial untuk pengguna di bawah 15 tahun serta pembatasan akses pada malam hari bagi remaja yang lebih tua sebagai bagian dari strategi “radikal” mengatasi kecanduan digital di kalangan generasi muda.
Fenomena meningkatnya kecemasan terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja tidak hanya terjadi di Prancis.
Sejumlah negara kini mempertimbangkan pembatasan usia penggunaan media sosial. Selain Australia, negara-negara seperti Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani juga tengah meninjau aturan serupa.
Jika disahkan, Prancis menjadi salah satu negara Eropa pertama yang menerapkan pembatasan ketat terhadap akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Kebijakan ini diprediksi akan memicu perdebatan luas soal perlindungan anak dan hak digital. (fin)
Editor : AA Arsyadani