Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Berapa Gaji PNS Golongan IV Akhir 2025? Ini Rinciannya dan Update Wacana Kenaikan Gaji 2026

Nur Wachid • Jumat, 28 November 2025 | 01:30 WIB

ILUSTRASI. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ILUSTRASI. Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Jawa Pos Radar Lawu - Harapan akan adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2026 kembali menguat setelah pemerintah menyatakan masih mengkaji usulan penyesuaian pendapatan aparatur negara.

Menteri Keuangan Purbaya mengonfirmasi bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final, namun wacana ini memberi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Perhatian publik kembali tertuju pada kebijakan remunerasi aparatur negara sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan bagian dari pemutakhiran RKP 2025.

Perpres ini memuat delapan program prioritas nasional, dan salah satu yang paling mendapat sorotan adalah penyesuaian gaji ASN.

Di dalam rencana tersebut, pemerintah mengusulkan kenaikan gaji antara 8% hingga 12%, menyesuaikan golongan dan masa kerja.

Rencana kenaikan tersebut mencakup:

• Golongan I dan II: naik 8%

• Golongan III: naik 10%

• Golongan IV: naik 12%

Meski demikian, ketentuan gaji pokok yang diterima PNS pada Desember 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sebelum kebijakan baru diimplementasikan.

Besaran Gaji Pokok Golongan IV Menurut PP 5/2024

Golongan IV dikenal sebagai kelompok pegawai dengan masa kerja dan tanggung jawab yang paling tinggi di struktur PNS. Berikut rincian gaji pokok per Desember 2025:

• Golongan IV-a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

• Golongan IV-b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

• Golongan IV-c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

• Golongan IV-d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

• Golongan IV-e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Rentang tersebut hanya mencakup gaji pokok, belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, maupun insentif lainnya.

Aturan Kompensasi Lembur Golongan IV

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS Golongan IV memiliki hak atas uang lembur sesuai ketentuan PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Kompensasi diberikan kepada pegawai yang bekerja melebihi jam kerja normal dengan surat perintah lembur resmi.

Besaran kompensasi:

• Uang lembur: Rp 36.000 per jam

• Uang makan lembur: Rp 41.000 per hari

Namun, terdapat aturan ketat:

• Uang lembur hanya dapat dicairkan jika pegawai melaksanakan lembur minimal dua jam berturut-turut.

• Uang makan lembur hanya diberikan satu kali per hari.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa kompensasi lembur diberikan secara proporsional dan sesuai kebutuhan organisasi.

Status Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji

Walaupun Perpres 79/2025 memuat rencana penyesuaian gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga aparatur sipil lainnya, pemerintah belum mengeluarkan keputusan akhir terkait implementasinya. Proses kajian masih berlangsung sambil mempertimbangkan kemampuan fiskal, kebutuhan negara, serta kondisi ekonomi nasional.

Dengan demikian, meski harapan kenaikan gaji semakin kuat, realisasinya baru akan dipastikan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan resmi.

Aparatur negara diimbau menunggu informasi lebih lanjut sembari menjadikan PP 5/2024 sebagai acuan utama untuk gaji pokok akhir tahun.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#pns #Gaji PNS 2026 #PNS Golongan IV #asn #Gaji Pokok