Jawa Pos Radar Lawu - Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghangat setelah beredarnya dokumen yang disebut sebagai surat keputusan pencopotan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat tersebut viral di berbagai platform media sosial dan menuai beragam reaksi dari kalangan Nahdliyyin.
Namun situasi tersebut langsung mendapat bantahan tegas dari tokoh NU sekaligus pengurus PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla atau yang akrab disapa Gus Ulil.
Melalui akun Facebook resminya, Gus Ulil memastikan bahwa dokumen yang beredar itu belum final dan tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.
“Surat Syuriyah di bawah ini baru DRAFT. Belum sah sebagai sebuah dokumen kelembagaan. Sekali lagi: Rais Aam dan Ketua Umum adalah mandataris muktamar, dan tidak bisa dipecat oleh forum yang bukan muktamar,” tulis Gus Ulil.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Gus Yahya masih sah sebagai Ketua Umum PBNU.
“Gus Yahya tetap sah sebagai Ketua Umum PBNU,” lanjutnya.
Gus Ulil juga membagikan surat klarifikasi resmi PBNU yang secara administratif membantah keabsahan dokumen viral tersebut.
Isi Klarifikasi Resmi PBNU: Dokumen Tidak Terdaftar dan Belum Tanda Tangan Sah
Dalam klarifikasi resmi PBNU, disebutkan beberapa indikator yang membuat surat edaran pemecatan tersebut tidak sah, di antaranya:
- Surat resmi PBNU harus ditandatangani Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
- Dokumen sah wajib dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code dan footer resmi verifikasi.
- Dokumen resmi tidak boleh memuat watermark “DRAFT”. Jika ada, maka dokumen belum final.
- QR Code dalam surat yang beredar menunjukkan status "TTD Belum Sah".
- Ketika diverifikasi melalui sistem resmi, nomor surat tersebut dinyatakan tidak terdaftar dalam database PBNU.
- PBNU menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut tidak mewakili keputusan organisasi dan meminta publik memverifikasi dokumen melalui situs resmi sebelum menyebarkan informasi.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpang di Tengah Perjalanan Menuju ke Bandara Soekarno-Hatta
Isi Dokumen Viral: Syuriyah Disebut Telah Mencopot Gus Yahya
Sebelumnya, dokumen yang beredar mengklaim bahwa Syuriyah PBNU telah memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat tersebut tertulis bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dan ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir serta Katib Syuriyah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
Dokumen itu diklaim sebagai tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta.
Alasan Pencopotan dalam Dokumen Viral
Meski tidak dijelaskan secara terperinci, beberapa poin dalam dokumen digital yang beredar menyebut alasan pemberhentian, di antaranya:
- Gus Yahya dinilai tidak menjalankan keputusan Syuriyah PBNU, termasuk pengembalian risalah rapat yang sebelumnya dikirim kepadanya.
- Pihak Syuriyah menyebut semua unsur administratif pemecatan telah terpenuhi setelah Gus Yahya dianggap menerima pemberitahuan melalui sistem digital.
- Surat tersebut mengacu pada sejumlah peraturan organisasi, seperti:
- Perturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat
- Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris dan PAW
- Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus
Situasi Masih Berlanjut
Dengan adanya bantahan resmi PBNU dan sikap keras Gus Ulil, status kepemimpinan di tubuh PBNU kini menjadi perhatian publik.
Secara administratif, PBNU menyatakan Gus Yahya masih menjabat Ketua Umum, sementara dokumen pencopotan dianggap belum sah.
Polemik ini masih berkembang dan diperkirakan akan memasuki babak lanjutan dalam forum resmi PBNU. (*)
Editor : Riana M.