Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi menaikkan insentif untuk guru honorer (non-ASN) mulai tahun 2026.
Besaran insentif dinaikkan dari yang semula Rp300.000 per bulan menjadi Rp400.000 per bulan.
Rincian Kebijakan Baru
1. Pengumuman kenaikan ini disampaikan oleh Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, saat memperingati Hari Guru Nasional 2025.
2. Insentif akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima.
Alasan dan Harapan Pemerintah
Pemerintah menyebut bahwa kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap peran vital guru honorer dalam sistem pendidikan, khususnya di daerah yang kekurangan tenaga pendidik ASN.
Diharapkan, dengan tambahan insentif ini, para guru dapat lebih termotivasi meningkatkan profesionalismenya dan pada akhirnya turut mendongkrak mutu pendidikan nasional.
Catatan & Syarat Penerima
1. Insentif ditujukan bagi guru honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum menerima tunjangan profesi secara reguler.
2. Meskipun kenaikan insentif disambut baik, sejumlah pihak menyoroti bahwa besaran tersebut masih tergolong kecil dibanding beban hidup dan tanggung jawab guru.
Dampak Potensial
Dengan tambahan ini, guru honorer bisa mendapatkan setidaknya Rp4,8 juta per tahun hanya dari insentif bulanan konsisten di luar tunjangan lainnya jika memenuhi syarat.
Bagi sekolah di daerah terpencil, kebijakan ini bisa membantu menjaga ketersediaan tenaga pengajar, sekaligus mengurangi beban ekonomi guru honorer. (ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid