Jawa Pos Radar Lawu - Seorang sopir taksi online berinisial FG melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap penumpangnya, NG, saat perjalanan dari Depok menuju Bandara Soekarno Hatta, Sabtu dini hari (22/11).
Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025.
Kasus ini langsung direspons cepat oleh polisi hingga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana, menjelaskan bahwa korban memesan taksi online pukul 03.30 WIB dari kawasan Kukusan, Depok.
Pelaku menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai data aplikasi, namun korban tetap naik.
Dalam perjalanan, FG berpura-pura meminta izin menepi untuk mencuci muka di bahu Tol Kunciran–Cengkareng.
Di lokasi itu, pelaku berpindah ke kursi penumpang, mengancam korban, lalu memukul kepala dan leher korban menggunakan benda mirip senjata api sebelum memaksanya membuka pakaian.
“Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya,” ujar Dimas.
Bukannya mengantar ke bandara, pelaku malah membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kost.
Berdasarkan penyelidikan cepat melalui analisa dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berusia 49 tahun, warga Bekasi.
Tim Resmob kemudian menemukan mobil pelaku, Mazda 2 hijau B 1280 KMZ, terparkir di Sukamaju, Depok.
FG ditangkap keesokan harinya (23/11) di rumah kontrakannya saat sedang beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu, yang diakui milik pelaku.
Pengembangan lebih lanjut menemukan benda menyerupai senjata api tersimpan di bawah jok mobil.
Dalam pemeriksaan, FG mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku melakukannya dalam kondisi terpengaruh sabu yang dikonsumsi sehari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika. (fin)
Editor : AA Arsyadani